
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tersandera “jejak” Nurdin dalam pengeluaran Izin reklamasi dan pemanfaatan ruang kawasan laut dan pesisir yang diduga tidak prosedur. Sejumlah investor asing yang menanamkan investasinya di Kepri mengeluh karena tidak memperoleh izin operasional dari pemerintah.
Investor lainya, mengaku terpaksa menghentikan kegiatan pembangunan sarana dan prasaran investasinya karena takut terlibat, kasus gratifikasi dugaan suap mantan Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Cs itu yang saat ini di tangani KPK.
“Bagai mana kami mau melanjutkan kegiatan investasi, kalau pemerintahnya saja tidak ada jaminan dan tangung jawab atas izin pemanfaatan ruang dan kawasan yang dikeluarkan sebelumnya,”ujar salah seorang investor, yang namanya enggan disebutkan.
Hal yang sama juga dialami management Doulos Phos hotel dikawasan wisata terpadu Lagoi Bintan. Kendati PT.Biznaz Hotel and Leisure mengaku telah menanamkan investasinya hingga Rp.330 Milliar, Namun akibat kasus gratifikasi Nurdin dalam pengeluaran izin pemanfaatan ruang laut dan kawasan pesisir di KPK itu, pemerintah kabupaten Bintan tidak bersedia mengeluarkan Izin Operasional, Hotel Kapal Doulos Phos yang telah siap dibangun dan bahkan telah merekrut puluhan Tenaga Kerja itu, saat ini terpaksa tidak dapat melakukan operasionalnya di Lagoi.
Sekretaris daerah Kabupaten Bintan, Edi Prihantara mengatakan, kendati hotel tersebut sudah selesai dibangun, Namun izin yang dikantongi PT.Biznas untuk Hotel Kapal Doulos Phos tersebut belum mencukupi karena Izin pemanfaatan ruang laut kawasan hotel yang dibangun, belum sesuai dengan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri yang saat ini tak kunjung diusahakan DPRD Kepri.
Keluhan sejumlah investor ini, juga diaminkan anggota DPRD Kepri Ing Iskandarsyah. Dia mengatakan, kendati pembahasan Ranperda RZWP3K saat ini belum disahkan, harusnya pemerintah dapat memfasilitasi. Karena, pemanfaatan ruang, juga sudah diatur sesuai dengan Perda RTRW sebelum Ranperda RZWP3K diajukan.
“Kami juga dapat informasi keluhan investor ini. Dan hal ini memang sangat dilematis. dan seharusnya pemerintah yang harus memfasilitasi, hingga kegiatan investasi tidak statnan,”jelas Iskandarsyah.
Mengenai Ranperda RZWP3K, lanjut dia, pemerintah dan DPRD Kepri akan tetap melanjutkan pembahasan, dan telah masuk pada program Legislasi DPRD 2020.
“Namun yang terpenting, pemerintah harus segera memfasilitasi keluhan yang dihadapi Investor. Karena sebelum ada Ranperda RZWP3K ini, Toch, sudah ada aturan yang mengatur,”ukarnya.
Ditempat terpisah, Plt.Gubernur Kepri Isdianto yang dikonfirmasi dengan keluhan sejumlah investor pariwisata ini, mengaku belum mengetahui, adanya keluahan dan tidak beroperasinya kegiatan investasi Doulos Phos hotrl di Lagoi tersebut.
“Saya belum tahu, Nanti saya tanya dulu. Kalau memang seperti itu, nanti akan tanya investornya apa yang menjadi keluhannya,”ujar Isdianto pada PRESMEDIA.ID,Rabu,(20/11/2019).
Kepada wartawan, Isdianto juga mengatakan, jika ada keluhan Investor seperti itu, harusnya Kepala daerah kabupaten/kota dapat menjembatani, jika memang memiliki kesulitan, dapat berkoordinasi dan menyurati Gubernur, hingga dapat didorong penyelesaiannya ke Pusat.
“Saya akan tanyakan dulu kepada kepala daerah apa masalah nya, kalau memang itu masalahnya mengenai izin pemanfaatan Ruang, kita minta Bupati bikin surat menanyakan hal itu ke pusat,”ujarnya.
Pariwisata, lanjut Isdianto harus menjadi konsen bersama, Kawasan investasi yang aman dan ramah di Kepri harus didukung, karena akan berdampak pada ekonomi dan lapangan pekerjaan.
“Coba nanti kita bantu mendorongnya, supaya bisa berjalan dan operasi,” sebutnya.
Penulis:Redaksi