
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau kembali menetapkan dua tersangka baru korupsi Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018.
Dua tersangka baru yang ditetapkan itu adalah DS selaku PPTK kegiatan pengadaan di Dinas Pendidikan Kepri dan AJ selaku pihak yang melaksanakan kegiatan proyek Dinas Pendidikan Kepri tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Ali Rahim mengatakan, kendari dalam kondisi pandemi Covid-19 Penyidikan tindak pidana korupsi terus diupayakan percepatan penyelesaiannya.
Dari lanjutnya penyidik, penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru berinisial DS dan AJ,”ujar Ali saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin(4/5/2020).
Dengan penetapan 2 tersangka baru itu, lanjut Ali Rahim, saat ini julah tersangka korupsi Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 menjadi 4 orang.
Ali menyampaikan pada saat ini Tim penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka dan mengkaji besaran kerugian keuangan negara.
Direncanakan setelah selesai� pada akhir bulan Mei 2020 berkas perkara para tersangka akan akan diserahkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum (tahap l) untuk dilakukan pra penuntutan.
“Kita targetkan pertengahan bulan Juni 2020 semua berkas para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjung Pinang untuk disidangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan Df selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A selaku kontraktor Pelaksana pekerjaan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pendidikan Kepri dengan nilai kontrak Rp.2,4 Milliar.
�Dari penyidikan Kejaksaan pengadaan alat Lab ini tidak sesuai dengan spesifikasi barang hingga merugikan negara Rp.777 Juta,�ujar Ali Rahim belum lama ini.
Selain Tersangka, lanjut Ali, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, juga telah memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Atas perutanya, tersangka Df dan A dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian, saat disinggung mengenai penahanan ke dua tersangka Ali Rahim mengatakan belum tahu karena belum ada konfirmasi dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri.
Penulis:Redaksi�