Tersangka Korupsi PNBP Iwan Sumantri Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungpinang, Ini Alasannya

Kejari Bintan tetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan PNBP di KUPP KSOP Tanjung Uban Bintan. (foto:Hasura/Presmedia)
Kejari Bintan 4 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan PNBP di KUPP KSOP Tanjung Uban Bintan. (foto:Hasura/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Tersangka dugaan korupsi Iwan Sumantri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kepri, dan Kejaksaan Negeri Bintan atas penetapan dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan.

Permohonan praperadilan diajukan melalui kuasa hukumnya, Hermanto Tambunan SH bersama tim dari Kantor Hukum HT & The Lawyers.

Gugatan sendiri, terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Tpg, dengan termohon Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq. Kejaksaan Negeri Bintan.

Sidang praperadilan ini, dipimpin oleh Hakim Tunggal Desi Deria Elisabeth Ginting di PN Tanjungpinang.

Alasan Praperadilan Iwan Sumantri

Dalam sidang perdana, kuasa hukum pemohon menyatakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sah secara hukum.

“Surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan, dan perpanjangan penahanan pemohon adalah batal demi hukum,” tegas kuasa hukum Iwan.

Pemohon juga meminta hakim memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dan menyatakan seluruh penetapan terhadap Iwan Sumantri tidak sah.

Posita Permohonan

Kuasa hukum Iwan dalam Posita atau dasar permohonannya, ada beberapa alasan kuat mengapa kliennya mengajukan praperadilan, antara lain,  Pemohon sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tanjung Uban saat dugaan korupsi yang disangkakan berlangsung, tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selain itu, Pemohon juga tidak mengetahui penerbitan SPB yang dilakukan tersangka lain, Muqorobin, selaku petugas Kesyahbandaran.

Setelah kemudian mengetahui dan menerima laporan, pemohon juga berasalan, sudah mengambil tindakan dengan menegur bawahannya dan meminta PT.Pelita Arsaka Bahari (PAB) sebagai penunggak PNBP agar segera melunasi tunggakannya.

“Atas dasar itu, penetapan Iwan sebagai tersangka bertentangan dengan prinsip hukum pidana. Unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi, sehingga penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” jelas kuasa hukum.

Sidang praperadilan ini akan kembali digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda mendengar tanggapan dari pihak termohon, yaitu kejaksaan.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi