
PRESMEDIA.ID– Tersangka dugaan kasus pemerkosaan, Junaidi, mengajukan praperadilan terhadap Polres Lingga di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Permohonan praperadilan ini, terkait keabsahan penangkapan, penahanan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Permohonan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukum Junaidi disidangkan hakim tunggal Fauzi, dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan istri tersangka, Novika Satika, dan abang kandungnya, Ahmad, sebagai saksi di PN Tanjungpinang Kamis (12/12/2024).
Dalam persidangan, Novika menyatakan, penyidik Polres Lingga tidak pernah memberikan surat pemanggilan kepada suaminya sebelum dilakukan klarifikasi terkait dugaan pemerkosaan.
Novika juga mengungkap, kronologi penjemputan suaminya oleh Polisi dilakukan pada 29 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia dan suaminya diminta datang ke Polres Lingga untuk memberikan klarifikasi.
“Kami datang sendiri ke Polres dengan kendaraan pribadi. Pemeriksaan berlangsung hingga lewat pukul 23.00 WIB, tanpa pendampingan kuasa hukum,” ungkap Novika.
Novika juga mengatakan, bahwa pada 1 November 2024 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, Polisi kembali datang ke rumahnya dan menunjukkan surat penahanan suaminya, tetapi tidak memberikan surat penetapan tersangka.
Penangkapan Tanpa Pendampingan Hukum
Sementara itu, Abang kandung tersangka, Ahmad, turut memberikan keterangan di persidangan. Ia mengatakan, bahwa penangkapan Junaidi dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum.
“Saya melihat adik saya sudah berada di dalam sel tahanan saat subuh,” katanya singkat.
Polres Lingga Sebut Proses Sesuai Prosedur
Sementara itu, Penyidik PPA Satreskrim Polres Lingga, Reza Firmansyah, mengatakan, sebelum melakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pemerkosaan dari abang korban pada 22 Oktober 2024.
“Dalam laporan korban, terdapat ancaman kekerasan dan bukti visum yang mendukung. Kami juga telah meminta klarifikasi dari ibu kandung korban, dokter, dan kepala desa,” jelas Reza.
Terkait surat pemanggilan yang disebutkan tidak diberikan, Reza mengungkapkan bahwa surat tersebut sempat dititipkan di kantor desa karena situasi saat itu dianggap tidak kondusif.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara pada 31 Oktober 2024. Malamnya, kami membawa surat perintah penangkapan ke rumah tersangka, tetapi tersangka menolak didampingi kuasa hukum,” tambahnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur