PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 5 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan Satreskrim Polres Bintan ketika berada di Pelabuhan Speed Bulang Linggi, Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Sabtu (10/06/2023) kemarin.
Ke lima PMI ilegal yang diamankan itu adalah Am, Ta, Azr, Rw dan Sn. Kelima orang PMI Ini, diamankan saat tiba dari Malaysia ke Bintan melalui jalur gelap di Sungai Jibut.
Selain PMI, Polisi juga menangkap satu orang sopir mobil yang menjemput kelima PMI yang masuk ke Indonesia tanpa jalur resmi itu.
Saat ini, sopir yang diduga terlibat itu, di masukkan ke sel tahanan atas dugaan ikut terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan membenarkan pengamanan 5 PMI tersebut.
“Kelimanya kami amankan di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban dan satu orang lagi atas nama Am diamankan di penampungan Komplek Bumimoro Tanjung Uban Timur,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).
Para PMI itu, lanjutnya, sebelumnya bekerja di Malaysia sebagai buruh kebun sawit dan kebun durian, dan pulang ke Indonesia, tanpa melalui jalur resmi.
“Mereka semuanya berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),” sebutnya.
Kemudian pada Sabtu (10/6/2023) lanjutnya, mereka bersama puluhan PMI ilegal lainnya pulang ke Indonesia melalui jalur gelap menggunakan speed boat.
Mereka berangkat dari negeri Jiran Malaysia lewat laut menggunakan perahu dan masuk ke Kabupaten Bintan melalui Sungai Jibut.
“Untuk satu orang PMI mengaku diminta membayar 3500 RM atau Rp 11 jutaan,” sebutnya.
“Jadi mereka berangkat dari Malaysia ke Bintan sekitar Jam 01.00 dini hari dan sampai di Sungai Jibut sekitar pukul 3.00 dini hari. Lalu menumpangi lori kuning menuju penampungan dan Jam 10.00 paginya diantar ke Pelabuhan Bulang Linggi,” jelasnya lagi.
Setelah diinterogasi dan dilakukan penyelidikan didapati satu orang yang terlibat dalam kasus ini. Yaitu SR yang merupakan supir yang membawa para PMI dari penampungan Komplek Bumi Moro ke Pelabuhan Bulang Linggi.
Selain itu juga ikut disita mobil Toyota Avanza Veloz BP 1737 AI yang digunakan SR untuk membawa para PMI tersebut.
“Dalam kasus ini SR ikut terlibat sehingga kita tangkap. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Baca Juga :
- Lantamal IV Gagalkan Penyelundupan 17 PMI Ilegal di Perairan Batam
- Kasus Perdagangan PMI Ilegal Marak, Dirjen Imigrasi Akan Perketat Penerbitan Paspor
- Dirjen Imigrasi Bahas Soal PMI Ilegal dan Solusi Pencegahan TPPO di Malaysia
Penulis: Hasura
Editor : Redaktur
Komentar