
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Elen didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kejahatan pencucian Uang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Tanjungpinang Selasa (19/1/2021).
Dalam dakwaanya, Jaksa penuntut umum (JPU) Mona Amalia dan Desta Garinda dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, menyatakan TPPU yang dilakukan terdakwa, berawal dari penyidikan terdakwa narkoba Siang Fuk Alias Niko, narapidana Lapas Narkotika Gunung Sindur Bogor Jawa Barat (Dituntut dalam berkas terpisah) yang menjalankan bisnis narkotika dengan menggunakan 3 nomor ekening Bank BCA atas nama orang lain.
Dari ketiga rekening itu, salah satunya telah melakukan pentransferan sebanyak 8 ke rekening-rekening perusahaan milik terdakwa Elen.
Diantar rekening itu adalah rekening PT.Suseno Mandiri Express dari tanggaln 16 Januari 2019 sampai 3 Februari 2019 sebesar Rp. 2.270.000.000. Selanjutnya ke PT.Bintan Indo Bestari dari periode 21 Desember 2018 sampai 17 Juli 2019 sebesar Rp2.474.000.000. Perusahaan PT.Citra Permata Mulia dari periode tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan tanggal 28 Maret 2019 sebesar Rp7.136.043.000.
Kemuidan dari rekening Suryo Antono dalam periode tanggal 10 Agustus sampai sampai 28 November 2018 sebesar Rp.440 juta. Ke rekening PTSuseno Mandiri Expres dalam periode tanggal 26 Oktober 2018 sampai 13 November 2018 sebesar Rp.970 juta.
Penyetoran itu dengan maksud dan tujuan membayar atau menyetor uang Narkotika atas perintah narapidana TPPU, Muhamand Adam ke PT.Suseno Mandiri Express.
Lebih lanjut, Mona menjelaskan, selain Siang Fuck alias Niko, Terdakwa Elen juga menerima transperan dana dari Muhammad Adam narapidana narkotika di Lapas High Risk Karanganyar Nusa Kambangan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.
Dalam menjalankan bisnis narkotika, dengan menggunakan 4 rekening Bank BCA atas nama orang lain. M ASdam juga memiliki Rekening Bank BCA atas nama Rika yang dikuasai dan dikendalikanya, Dari rekening itu M Adam juga melakukan pentransferan dana dengan cara pemindahan langsung ke tabungan giro PT.Citra Pertama Mulia pada 22 Juli 2019 sebesar Rp 1,5 miliar dengan maksud transfer adalah untuk membayar atau setoran uang narkotika kepada bos.
Selain itu, terdakwa melalu rekening perusahanya, juga menerima transperan dana dari terpidana narkotika Fredy Sanjaya, Napi Narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara, Serta terpidana narkotika Hamdan Aryanto Safutro alias Ari Pesut pelaku Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Rumah Tahanan Sempaja Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Selanjutnya, setelah menampung dan menerima dana melalui sejumlah rekening perusahannya tersebut, Terdakwa Elen melakukan penarikan dan transper dana kepada Riky (DPO) yang diakui terdakwa merupakan atasnya dan pemilik modal atas perusahaan-perusahaan yang digunakan menampung dana tersebut.
Dari dugaan penerimaan dana narkoba itu, Jaksa penuntut umum menyebut, juga digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah asset beruapa tanah dan Mobil yang dalam perkara itu dijadikan sebagai barang bukti.
Terdakwa Elen sendiri didakwa JPU dalam dakwaan primer melanggar pasal 3 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaan subsider melanggar pasal 5 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih-lebih subsider melanggar pasal 6 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua primer malanggar pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan subsider 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Atas dakwaan JPU tersebut, Terdakwa dan kuasa Hukumnya menyatakan tidak keberatan dan meminta majeslis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Mendengar hal itu, Majelis Hakim Boy Syailendra didampingi hakim anggota Novarina Manurung dan M Sacral Ritonga kembali menunda persidangan, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuj menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa pada minggu mendatang.
Penulis: Roland
Editor : Redaksi