
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pemerintah Provinsi Kepri melalui fiskus Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (P2RD) Kepri akan melakukan upaya paksa dan eksekusi terhadap PT.Adhya Tirta Batam (ATB) atas piutang pajak Rp.45 Milliar Air dipermukaan yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri Reni Yusneli mengatakan, terhadap penyelesaian piutang Pajak ATB ini, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan ATB, BP.Batam, BPK dan Bahkan KPK, Namun tidak ada solusi dan ATB tetap tidak mau membayar pajak terutangnya.
Oleh karena itu, terakhir kita mungkin akan lakukan upaya paksa, dan upaya paksa ini pertama akan kami laporkan ke Gubernur dan jika dimungkinkan melakukan upaya paksa penyitaan kami akan lakukan penyitaan ke ATB,”ujarnya Reni tanpa menyebut mekanisme paksa yang akan dilakukan, Kamis,(2/1/2020) di Tanjungpinang.
Terkait dengan akan berakhirnya konsesi kontrak pengelolan antara ATB Batam dengan BP.Batam, Reni mengatakan, Pemerintah Provinsi mengaku tidak ikut campur, apakah ATB akan ikut lelang kembali atau akan ada peserta lelang lainya nanti sebagai pengelola baru.
“Provinsi Kepri tidak ikut campur mengenai kontrak konsesinya, karena itu urusan BP.Batam. Tetapi mengani piutang Pajak ATB untuk provinsi akan tetap diproses,”ujarnya.
Sebagai mana diketahui, Penagihan tunggakan utang pajak dilakukan melalui tindakan penagihan pajak mulai dari penerbitan surat teguran, surat paksa, sampai dengan penyanderaan penunggak pajak.
Tindakan penagihan tidak terlepas dari peran juru sita (Fiskus) Pajak, sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang tugasnya melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, menerbitkan surat teguran, memberitahukan surat paksa, melaksanakan penyitaan, dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan.
Sebelumnya, Pemerintah provinsi Kepri telah beberapa kali menagih pajak tunggakan air di permukaan yang menjadi hak Pemerintah provinsi ke PT.Adhya Tirta Batam (ATB). Besaran tunggakan pajak dan denda ATB tersebut dikatakan pemerintah Provinsi mencapai Rp.45 Miliar sejak 2016 lalu.
Hal itu, juga berdasarkan temuan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri yang hingga saat ini, dianggap sebagai kewajiban Piutang PAD yang harus ditagih pemerintah ke ATB atas Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 tahun 2017 tentang Pajak Air dipermukaan sebagai kewenangan pemerintah Provinsi Kepri sebagai pengganti dari Pergub nomor 27 tahun 2012.
Jika pada Pergub nomor 27 tahun 2012 diaturan Nilai Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 200/M3, Pada Pergub 25 tahun 2017 Nilai Pajak Air Permukaan naik menjadi Rp.1.800/M3 menggunakan tarif Progresif.
Sayang-nya, hingga 2016, baik melalui tarif lama dan tarif baru ATB juga tidak mau melakukan pembayaran Pajak, dengan alasan penerapan Pajak air dipermukaan didalam kontrak klonsesi pengelolaan air dengen BP.Batam tidak mengatur adanya kewajiban ATB atas pajak tersebut, Namun hal itu merupakan kewajiban BP.Batam selaku pihak yang memberi konsesi. Akibatnya kewajiban pajak Air dipermukaan itu, tertunggak hingga saat ini.
Penulis:Redaksi