Tidak Boleh Asal Tunjuk, Pengisian Jabatan di Bintan Harus Sesuai Pendidikan

Sekda Bintan Adi Prihantara
Sekda Bintan Adi Prihantara (Foto:Hasura/presmedia.id)

PRESMEDIA, ID, Bintan – Pengisian jabatan ataupun mutasi di Lingkup Pemkab Bintan akan dilakukan sesuai latar belakang pendidikan dan keahlian pejabat itu sendiri.

Sekretaris daerah Bintan, Adi Prihantara, mengatakan hal itu mengacu pada aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang dimulai dari pejabat eselon IV, III, sampai dengan eselon II.

Selain itu, lanjut Adi, Pengisian jabatan saat itu, juga harus sesuai dengan rekomendasi dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI.

“Dari situ akan direkomendasikan bahwa pengisian jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian. Jadi Tak ada lagi asal tunjuk untuk ditempatkan di suatu jabatan. Karena setiap posisi jabatan itu ada aturannya,” ujar Adi Prihantara.

Pengisian jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian ini lanjut Adi, juga diberlakukan pada pengisian jabatan 174 eselon IV dan III di Kabupaten Bintan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Pengisian jabatan itu tidak main asal tunjuk tapi sudah sesuai aturan dari Kemendagri RI,” jelas Adi lagi.

Contohnya, kata Adi, untuk mengisi posisi camat, pejabat itu harus benar-benar memiliki latar belakang yang tepat dan pas. Lalu nama pejabat itu diusulkan ke Kemendagri RI dan akan diverifikasi sesuai aturan yang berlaku.

Jika disetujui akan dikeluarkan rekomendasi. Sebaliknya apabila tidak disetujui akan diterangkan aturan-aturan yang melarangnya. Setelah itu barulah pembina kepegawaian bisa melakukan pengisian dan pelantikan pejabat tersebut.

“Kemarin kita sudah melantik 174 pejabat. Nama-nama mereka itu diusulkan terlebih dulu ke kementerian. Lalu diverifikasi dan barulah dikeluarkan rekomendasi ke kita untuk melantiknya. Jadi tidak bisa di rubah-rubah lagi namanya,” jelasnya.

Ketentuan itu menjadi salah satu kendala dalam pengisian jabatan di lingkup Pemkab Bintan. Pastinya akan ada pro dan kontra, namun aturan harus tetap dijalankan karena itu intruksi dari kementerian.

Sebentar lagi akan dilakukan lelang jabatan (open bidding) untuk eselon II. Pastinya mutasi dan rotasi itu dilakukan sesuai ketentuan tersebut.

“Secara bertahap Pemkab Bintan akan melakukan pengisian dan rotasi jabatan untuk seluruh jabatan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi yang ada di Bintan. Jadi Februari 2022 mendatang, tak ada lagi jabatan yang kosong,” katanya.

Penulis :Hasura
Editor  :Redaksi