Tidak Diketahui Keberadaanya, KPU Tanjungpinang Berhentikan Ketua PPK Bukit Bestari

Ketua KPU Tanjungpinang M.Faizal menghentikan sementara ketua PPK Bukit Bestari karena keberadaanya tidak diketahui
Ketua KPU Tanjungpinang M.Faizal memberhentikan sementara ketua PPK Bukit Bestari karena tidak diketahui keberadaanya. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang memberhentikan ketua PPK Bukit Bestari karena menghilang dan tidak diketahui keberadaanya.

Ketua KPU kota Tanjungpinang M.Faizal mengatakan, ketua PPK Bukit Bestari itu tidak diketahui keberadaanya sejak dipanggil KPU tidak pernah hadir untuk meminta klarifikasi, atas dugaan penggelembungan dan kecurangan penghitungan suara di PPK Bukit Bestari.

“Sampai hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir, kita tidak tahu keberadaannya,” kata Muhammad Faizal, Sabtu (2/3/2024).

Karena tidak datang dan diketahui keberadaanya lanjut M.Faizal, KPU Tanjungpinang akhirnya memberhentikan sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari itu dari jabatannya.

Penghentian sementara ini sebut Faizal, merupakan sikap KPU atas ketidakhadiran yang bersangkutan saat dimintai klarifikasi.

“KPU Tanjungpinang dengan tegas telah memberhentikan sementara Ketua PPK Bukit Bestari sejak Rabu, 28 Februari 2024,” ujarnya.

Saat ini lanjutnya, PPK Bukit Bestari telah mengganti dan menunjuk anggota PPK lain menjadi Plt.Ketua PPK sementara.

“Penunjukan Plt ketua PPK ini, dilakukan supaya proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu terus berjalan dan tidak boleh terhambat oleh siapapun,” kata Faizal.

Ia juga mengatakan, jika ada oknum penyelenggara Pemilu yang bermain dan menghambat proses Pemilu, secara aturan UU petugas penyelenggara Pemilu tersebut bisa dipidana.

“Makanya, kita harus menentukan sikap dan hal ini tetap harus ditindaklanjuti sehingga tidak mengganggu proses atau menghambat rekapitulasi Pemilu,” tutupnya.

Disinggung dengan hasil rekapitulasi pleno PPK di Bukit Bestari, M.Faizal menyaatakan, akan terus dilanjutkan di rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Tanjungpinang, yang nantinya akan dibacakan Plt.Ketua PPK Bukit Bestari.

Sebelumnya, Dua Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Tanjungpinang, Golkar dan Hanura, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari Tanjungpinang ke Bawaslu atas dugaan kecurangan dan penggelembungan perolehan suara Pemilu.

Pelaporan dugaan kecurangan Pemilu dengan modus penggelembungan perolehan suara pada partai tertentu ini, diduga dilakukan ketua PPK Bukit Bestari saat pelaksanaan pleno rekapitulasi perilehan Suara Pemilu tingkat Kecamatan.

Ketua DPD Partai Golkar Tanjungpinang Untung Budiawan, mengatakan pihak mendatangi Bawaslu Tanjungpinang untuk melengkapi alat bukti terhadap aduan yang sebelumnya telah disampaikan.

“Bukti-bukti yang kami serahkan ke Bawaslu ini diantaranya C1, dan termasuk juga D-hasil,” ujarnya Selasa (27/2/2024).

Pemberiaan bukti-bukti ini lanjutnya, menjadi dasar Partai Golkar, menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi PPK kecamatan Bukit Bestari, serta dasar pengaduan dan Laporan Partai Golkar terhadap dugaan kecurangan dan penggelembungan suara Pemilu 2024 di kota Tanjungpinang.

Untung juga mengatakan, tidak dilakukannya penghitungan suara secara berjenjang per kelurahaan oleh PPK, menjadi awal dugaan terjadinya penggelembungan serta manipulasi kecurangan pengalihan suara pada Pemilu 2024 di Tanjungpinang.

“Atas hal itu bukti-bukti ini kami sampaikan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang. Mudah-mudahan ini bisa berjalan sesuai dengan yang kami harapkan,” ucapnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur