
PRESMEDIA.ID, Bintan- Petugas gabungan dari TNI-Polri, Pemerintah dan Satpol PP Kabupaten Bintan menggelar razia bagi warga pengguna jalan raya yang tidak mematuhi aturan pemerintah menggunakan masker.
Razia masker dan penerapan social Distancing digelar pada pengendra sepeda motor maupun pengendara mobil di ruas jalan kabupaten Bintan Senin (20/4/2020).
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan razia pada pengendara motor dan mobil yang tidak menggunakan masker itu, dilakukan sebagai langkah dan tindak lanjut dari Himbauan serta maklumat pemerintah dalam mencegah dan mengurangi penularan wabah virus Corona di kabupaten Bintan.
Kegiatan wajib masker dan Physical Distancing yang disejalankan dengan pembagian masker itu, digelar di empat titik diantaranya 2 titik di Kecamatan Bintan Timur, 1 titik di Kecamatan Bintan Utara dan 1 titik lagi di Km. 16 Desa Toapaya Selatan.
“Bagi yang tidak memakai masker dan melakukan social distencing, kita razia dan tanyakan, serta diberikan masker untuk digunakan,” kata Kapolres Senin (20/4/20).
Kegiatan ini lanjut Kapolres, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bintan dan instruksi Plt. Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 440/564/BPBD-SET/2020, tanggal 12 April 2020 tentang Kewajiban Pengunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan/Handsanitizer di Fasilitas Umum yang berlaku efektif mulai tanggal 18 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan kemudian.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Bintan AKP Edi Supandi mejelaskan, kegiatan ini kita laksanakan di depan pos lantas km 16 Desa Toapaya Selantan sebagai tahap Sosialisasi ke masyarakat sebelum kita ambil tindakan tegas kepada pengendara R2 dan R4 yang tidak menggunakan masker kemudian kita berikan teguran dan didata kenderaan dan nomor Polisinya kemudian kita bagikan masker untuk digunakan.
“Pengedara yang tidak mematuhi aturan akan di data dan jika masih ditemukan di kemudian hari akan kita berikan sangsi tegas” jelasnya.
Kepala Desa Toapaya Selatan Suhenda menyembutkan, masyarakat Kabupaten Bintan supaya mengikuti anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk dapat ditaati serta melakukan Physical Distancing, membubarkan diri ditempat keramaian, tetap dirumah saja, membeli makanan dengan cara di bungkus, jaga jarak, sering mencuci tangan dan selalu memakai masker bertujuan untuk meminimalisir dan memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), tutupnya.
Penulis : Dani