Tidak Miliki PBG, Satpol-PP Bintan Hentikan Pembangunan Gedung Tambak Udang di desa Pengujan

Satpol PP melakukan pengawasan dan penyelidikan di lokasi tambak udang Desa Pengujan Kecamatan Teluk Bintan. (Foto: Satpol-PP Bintan)
Satpol PP melakukan pengawasan dan penyelidikan di lokasi tambak udang Desa Pengujan Kecamatan Teluk Bintan. (Foto: Satpol-PP Bintan)

PRESMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bintan menghentikan pembangunan gedung Tambak Udang di desa Pengujan kabupaten Bintan, Rabu (22/1/2025).

Penghentian ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dalam rangka pengawasan dan menemukan Gedung milik pengusaha Tambak Udang ini, tidak memiliki Persetujuan Bangun Gedung (PBG).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi, mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan mengenai usaha tambak udang yang diduga tidak mengantongi perizinan di Desa Pengujan Kecamatan Teluk Bintan.

“Pada 20 Januari 2025 kemarin, Kami sudah lakukan pengawasan ke lapangan. Kami turun ke sana dengan delapan personil lainnya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Sumadi, Rabu (22/1/2025).

Dari hasil pengawasan, tambak udang itu dibangun diatas lahan seluas 5,3 Hektar (Ha). Usaha tambak itu juga sudah mengantongi beberapa dokumen.

Adapun dokumen yang ditunjukkan mereka yaitu terkait lingkungan hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), pemanfaatan ruang, NIB, Kegiatan Berusaha yang telah disetujui sistem OSS.

“Untuk SPPL, pemanfaatan ruang dan lainnya mereka telang mengantonginya. Dokumen itu semua yang telah ditunjukkan ke kami. Kalau mau tau dokumen tersebut, teman media bisa langsung mengecek

Namun setelah Satpol PP Bintan mengecek dua unit bangunan yang sedang dikerjakan. Diantaranya satu unit bangunan dengan luas 6X17 meter persegi dan satu unit lagi bangunan seluas 6X21 meter persegi.

Pemilik usaha tambak udang tersebut belum dapat menunjukan dokumen Persetujuan Bangun Gedung (PBG). Maka pembangunan dua unit bangunan itu sudah melanggar aturan sehingga untuk sementara waktu dihentikan sampai PBG tersebut ada.

“Mereka tidak bisa tunjukkan dokumen PBG, maka kami minta pemilik usaha untuk menghentikan pengerjaan pembangunan dua unit bangunan tersebut. Karena PBG itu telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” katanya.

Pengakuan pemilik lahan, kata Sumadi, mereka sedang dalam pengurusan PBG. Namun terkendala status surat lahannya. Untuk mengurus PBG, status surat lahan itu harus sertifikat namun yang dimiliki pemilik usaha adalah alas hak.

Namun pihaknya akan melakukan proses selanjutnya. Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik usaha tambak udang untuk dimintai keterangan soal perizinan tersebut.

“Untuk soal pengurusan PBG itu bukan ranah kami. Karena sepanjang tidak mengantongi PBG maka melanggar perda dan kami akan tindak karena kami selaku penegak perda,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi