Tidak Punya Izin, PT.MIPI Dituding Investasi Illegal di Bintan�

Pertemuan antara Pemkab Bintan dengan Pergerakan Pelajar Raya Parindra Provinsi Kepri di kantor Bupati Bintan
Pertemuan antara Pemkab Bintan dengan Pergerakan Pelajar Raya (Parindra) Provinsi Kepri di kantor Bupati Bintan.

PRESMEDIA.ID,Bintan- PT.Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) disebut tidak memiliki izin usaha. Hal ini terungkap dalam pertemuan Pemkab Bintan dengan Pergerakan Pelajar Raya (Parindra) Provinsi Kepri usai melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Bintan,Jumat (27/12/2019).

Dalam aksinya, Parindra Kepri menuding ada keterlibatan oknum anggota DPRD Bintan yang terlibat dalam pemberian izin PT.MIPI, Padahal perusahaann yang bergerak dibidang eksport-import Furnitur itu tidak memiliki izin operasional.

“Diduga ada keterlibatan pemerintah setempat oleh oknum DPRD Bintan dalam hal ini,”kata Jasman Koordinator Parindra Kepri.

Dikatakan juga, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dan memproses jika ada pelanggaran terhadap investasi tersebut.

“Kami mendukung investasi, Namun investasi juga harus yang tertib, yang sesuai aturan, sehingga jelas memberikan kontribusi untuk negara dan masyarakat,”jelasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Hasfarizal mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin untuk PT.MIPI.

“Kami tidak tinggal diam, kami lakukan sesuai kewenangan kami dan memproses sesuai aturan,”ujarnya.

Selain itu, keberadaan PT.MIPI di Galang Batang, juga diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan, karwna kawasan Kalang Batang dalam RTRW Bintan merupakan kawasan perkebunan

“Bahkan hal ini sudah menyampaikan ke Pokja Percepatan Investasi BKPM RI terkait operasional perusahaan tersebut. Dan dijadwalkan awal tahun depan, satgas akan datang ke Bintan untuk menindaklanjuti pelanggarannya,”sebut Hasparizal.

Pemerintah Bintan, sebut dia, juga suda menyurati keberadaan PT.MIPI yang belum memiliki Izin dan lokasinya tidak sesuasi dengan RTRW tersebut sejak November lalu ke Pokja Percepatan Investasi BKPM RI, Sayangnya, hingga saat ini belum ada jawaban dan kepastian.

Sementara itu, Sekda Bintan, Adi Prihantara menambahkan Pemkab Bintan tidak memiliki kewenangan soal pengurusan izin-izin seperti izin RTRW, izin impor dan pengawasan keluar masuk barang. Melainkan itu kewenangan pihak terkait lainnya.

“Kami sudah bekerja sesuai dengan ketentuan dan kewenangan,”sebutnya.

Sealama ini Pemkab Bintan terus memberikan dukungan penuh terhadap investasi. Sebab investasi sangat membantu perekonomian rakyat dan juga berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Namun ya harus sesuai aturan. Izin itu bukan untuk memberikan uang kepada negara, namun untuk mengatur agar investasi benar sesuai dengan garis usahanya,� ucapnya.

Sebelumnya, Manegement PT.Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) Sukardi sempat menuding Bea dan Cukai Tanjungpinang, mempersulit Investor di Indoensia dalam melakukan eksport ke Luar Negeri.

Kegerahan itu dikatakan Owner PT.MIPI Sukardi, karena produk kayu olahan Fornitur nya ditahan dan Izin eskportnya ke Amerika dan Canada tidak dikeluarkan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang.

Penulis: Hasura/Redaksi