
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tidak terbukti melakukan penipuaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim PN Tanjungpinang memvonis bebas terdakwa Nguan Seng alias Henky di PN Tanjungpinang Senin (16/8/2021).
Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim anggota, Guntur Pambudi Wijaya dan Tofan Husma Pattimura di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,
Dalam putsanya Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak, kedudukan serta harkat martabatnya,” kata Anggalanton.
Sebelumnya, JPU Penunutut Umum Zaldi Akri dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Menuntut terdakwa Nguanseng aliss Henky dengan tuntutan 3 tahun penjara.
Atas putusan bebas Majelis Hakim ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri yang saat itu digantikan oleh Yanu menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU, Nguan Seng alias Henky didakwa melakukan penipuan terhadap korban Laurence M Takke dan saksi Supratman serta Lie Gek Tjua pada Mei 2019.
Tuduhan penipuan dan penggelapan pada terdakwa Nguan Seng alias Henky, berawal dari kesepakatan jual beli 12 hektar lahan milik terdakwa dengan korban di kawasan Galang Batang.
Hal itu diawali atas kesepakatan keduanya, Laurence M Takke membeli tanah milik terdakwa untuk membangun pelabuhan dengan harga Rp225 ribu per meter. Atas Kesepakatan itu terdakwa menyerahkan 8 SKT kepada korban dengan luas 6 hektar.
Masing-masing Akta Pengoperan Hak dengan harga sebesar Rp700 juta dari total dana pembelian lahan, Korban menyerahakan dana Rp6,7 miliar. Namun dalam perjalanan kendati dana telah diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa.
Sampai jatuh tempo yang diperjanjikan, lahan yang dibeli Laurence M Takke dari Nguan Seng alias Henky, SKT-nya belum dibalik namakan. Atas hal itu korban Laurence M Takke melaporkan Nguan Seng alias Henky ke Polisi dengan kerugian Rp.6,7 miliar.
Penulis:Roland Â
Editor  :Redaksi