
PRESMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menerima limpahan tiga berkas perkara korupsi Rp9 Miliar proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan, pelimpahan tiga berkas perkara tersangka korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022 itu, dilimpahkan Kejaksaan negeri Tanjungpinang belum lama ini.
Dan saat ini, telah teregister di PN Tanjungpinang dengan Nomor perkara 11 sampai 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg, dengan nama ketiga tersangka, Danny Octa Dwirama, Anna Triana dan Harly Tambunan.
“Berkas perkara tiga tersangka korupsi proyek pembangunan gedung TVRI ini sudah dilimpahkan Jaksa ke PN Tanjungpinang,” kata Boy, Rabu (12/3/2025).
Saat ini lanjutnya, Ketua PN Tanjungpinang juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan tig berkas Perkara tersebut.
“Hakim yang ditunjuk memeriksa dan menyidangkan ketiga berkas perkara adalah Irwan Munir sebagai Ketua Majelis, didampingi Boy Syailendra dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif sebagai hakim anggota,” ujarnya.
Namun untuk waktu sidang, lanjut Boy belum ditetapkan dan masih menunggu musyawarah Majelis Hakim.
Di tempat terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus telah melimpahkan berkas perkara 3 tersangka korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022.
“Benar berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan, saat ini Kami masih menunggu jadwal persidangan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kasus Korupsi proyek pembangunan gedung TVRI bermula ketika tersangka Ht, selaku Direktur Utama PT.Tamba Ria Jaya, bersama tersangka At, yang menjabat sebagai Direktur PT.Triana Jaya Abadi, mengatur kemenangan PT.Tamba Ria Jaya dalam tender proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara tahun 2022.
Setelah memenangkan tender, tersangka Ht diduga memberikan fee sebesar Rp500 juta kepada tersangka At sebagai bagian dari kerja sama ilegal dalam proses tender tersebut.
Sementara itu, tersangka Do, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara profesional dan hanya menggunakan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, juga terjadi berbagai penyimpangan seperti, Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Tersangka Do juga menyetujui shop drawing yang menghilangkan pekerjaan pemancangan, sehingga bangunan proyek LPP-TVRI yang saat ini di bangun konstruksi bangunanya tidak standar dan berisiko bagi keselamatan pengguna.
PPK juga tidak melakukan proses dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan proses pembayaran termin dilakukan berdasarkan dokumen tagihan yang direkayasa dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Akibat sejumlah penyimpangan ini, proyek ini melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dan atas perbuatanya, tiga tersangka dalam kasus korupsi ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penulis: Roland
Editor : Redaktur