Tiga Pelaku Bobol Ruko dan Swalayan di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba di Hotel

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat press rillis bersama Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rahman di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto:Roland/presmedia.id)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat press rillis bersama Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rahman di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto:Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tiga komplotan pembobol ruko dan swalayan di Tanjungpinang, ditangkap polisi saat sedang asyik nyabu di sebuah hotel di Tanjungpinang.

Ketiga pelaku adalah, Je(29), Rn (29) dan Ma (30) yang ditangkap polisi saat pesta narkoba bersama wanita malam di Hotel Bintan Plaza, Kota Tanjungpinang, Selasa (6/6/2023).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas sejumlah laporan pembobolan ruko dan swalayan di Tanjungpinang.

“Ketiga pelaku ditangkap saat pesta sabu dengan seorang wanita di dalam kamar hotel Bintan Plaza,” ungkapnya saat press rillis bersama Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rahman di Mapolresta Tanjungpinang, Senin(12/6/2023).

Sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ruko dan swalayan dibobol pelaku adalah Ruko di Grand View Kelurahan Sei Jang dan Swalayan di Bintan Center.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus pencurian dan narkoba yang dilakukan ketiga pelaku. Termasuk dari mana narkoba tersebut diperoleh tiga pelaku,” ujarnya.

Adapun kronologis kejadian pencurian yang dilakukan ketiga pelaku, lanjut Heribertus, berawal dari laporan polisi yang diterima oleh Polsek Tanjungpinang Timur atas pembobolan Ruko di komplek ruko Grand View Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota pada Mei 2023 lalu.

Kemudian, laporan kedua pembobolan di swalayan di Bintan Center, KM 9 Tanjungpinang pada Selasa (6/6/2023).

“Dalam melakukan aksi pencuriannya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Dan otak pelaku pencuriannya adalah pelaku Je,” sebutnya.

Pelaku Je sebutnya, merupakan orang yang pertama memanjat paralon dan merusak jendela untuk masuk kedalam.

“Setelah didalam, pelaku Je merusak brankas swalayan yang didalamnya terdapat uang Rp300 juta, dengan menggunakan alat-alat perkakas,” ujarnya.

Di TKP Komplek Ruko Grand View, ketiga pelaku juga berhasil mengambil uang tunai Rp26 juta, jam tangan Rolex dan perhiasan.

“Sedangkan peran dua pelaku lainnya Rn dan Ma adalah orang yang mengawasi dari luar ruko dan swalayan,” ungkap Heribertus.

Setelah berhasil membobol swalayan dan ruko, ketiga pelaku langsung membawa kabur uang dan lainnya dengan menggunakan Mobil Honda Brio.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana selama 7 tahun penjara.

Sedangkan kasus dugaan penggunaan narkoba di Hotel Rasa Yakin, Polisi Masih melakukan pengembangan.

Baca Juga :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur