Tiga Pelaku Karhutla di Km 8 Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Efendri Ali.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Efendi Ali

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Polsek Bukit Bestari berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku pembakaran hutan san Lahan (Karhutla) di jalan Raja Haji Fisabililah Kilometet 8 atas Tanjungpinang, Minggu (8/9/2019) pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Efendi Ali mengatakan, atas kebakaran di 5 titik lokasi lahan di Tanjungpinang pada Minggu,(8/9/2019) kemarin, telah diamankan sebanyak 3 terduga Pelaku.

“Tiga orang yang diamankan Polsek Bestari itu adalah S, Su dan I,”ujarnya pada wartawan Senin,(9/9/2019).

Kronologis Kebakaran di jalan Raja Haji Fisabililah Kilometet 8 atas Tanjungpinang, lanjut Ali,
berawal pada saat ketiga terduga pelaku ingin membuka lapangan parkir untuk pesta pernikahan.

“Kondisi rumput yang kering mereka potong lalu dibakar. Tetapi karena tidak dijaga, hingga rumput yang di bakar berterbangan tertiup angin dan menjalar ke semak-semak belukar yang ada di lahan sebelah hingga mengakibatkan kebakaran,”ujarnya.

Luas lahan yang terbakar di jalan Raja Haji Fisabililah Kilometet 8 atas Tanjungpinang kurang lebih 1 hektare. Dan Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mesin potong rumput, korek api, ember, jerigen dan botol bensin.

“Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dikarenakan diduga ketiga pelaku ini ada yang menyuruh dan sedang diselidiki,”ujarnya.

Atas perbuatanya, Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 187, 188 KUHP undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan ancaman hukuman selama 10 Tahun Penjara. (Presmed6)