Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bansos Dispora Kepri Didakwa Pasal Berlapis

Tiga terdakwa korupsi dana hibah bansos Dispora Provinsi Kepulauan Riau didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyanto SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(1/9/2022). (Foto: Roland)
Tiga terdakwa korupsi dana hibah bansos Dispora Provinsi Kepulauan Riau didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyanto SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(1/9/2022). (Foto: Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiga terdakwa korupsi dana hibah bansos Dispora Provinsi Kepulauan Riau didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyanto SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(1/9/2022).

Ketiga terdakwa adalah Tri Wahyu Widadi selalu Kepala Bidang Anggaran Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Pemuda Serumpun Melayu Batam, Arif Agustiawan. Dan Ketua Gerakan Tangkas Anak Rantau Kepri, Suparman.

Dalam persidangan, JPU mengatakan ketiga terdakwa diduga menerima dana hibah Bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, namun tidak dipertanggungjawabkan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.2 Miliar.

Selain ketiga terdakwa, sebanyak 45 organisasi, badan dan lembaga kemasyarakatan juga menerima dana hibah bansos APBD Dispora Kepri itu.

Namun ketiga terdakwa, menerima dana hibah itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan nilai yang bervariasi.

Triyanto mengungkapkan terdakwa Tri Wahyu Widadi menerima dana hibah tersebut sebesar Rp 400 juta.

Selanjutnya terdakwa Arif Agustiawan, oraganisasi Kemasyarakatan Gerakan Pemuda Serumpun Melayu batam, menerima dana hibah sebesar Rp 750 juta, tetapi yang digunakan atau dinikmati oleh terdakwa Arif sebesar Rp 25 juta.

“Terdakwa Suparman organisasi Ketua Gerakan Tangkas Anak Rantau Kepri menerima dana hibah Rp 200 juta tetapi yang digunakan oleh terdakwa sebesar Rp 34 juta,”ungkapnya.

Akibatnya ketiga terdakwa ini didakwa dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Mendengar dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu disamping Majelis Hakim Adhoc Tipikor Albifferi dan Syaiful Arif menunda persidangan selama dua pekan dengan memerintahkan JPU menghadirkan saksi.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, telah menetapkan 6 tersangka dugaan korupsi dana hibah bansos bidang Kepemudaan DPA-PPKD Provinsi Kepri tahun 2020.

Keenam tersangka korupsi dana hibah Bansos Dispora Kepri itu, adalah Tri Wahyu Widadi (44) Aparatur Sipil Negara (PNS) di Provinsi Kepri. Selanjutnya, tersangka Suparman (Tukang Ojek), kemudian tersangka Arif Agus Setiawan, Tersangka Mustofa Sasang, Tersangka M.Irsyadul Fauzi.

Sementara satu tersangka Muksin hingga saat ini berkasnya belum dilimpah penyidik, karena sebelumnya dimasukkan polisi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.

Penulis :Roland
Editor. :Redaksi