
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Polda Kepri, menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kepri Jilid III ke Jaksa.
Penyerahan tahap II (barang bukti dan tersangka) korupsi ini, dilakukan penyidik Polda Kepri ke Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rabu (26/7/2023).
Ke tiga tersangka yang diserahkan adalah Abdi Surya Rendra selaku Kepala Bidang Aset BPKAD 2019 sampai 2021, Tersangka Ari Rosandi selaku Kasubdit Administrasi dan Penatausahaan Aset Daerah BPKAD Kepri 2017 sampai 2021 serta Tri Wahyu Widadi selaku Kabid Anggaran di BPKAD Kepri 2019 sampai 2021.
Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, penyerahan barang bukti dan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD Kepri Jilid III itu, dilakukan penyidik sebagai tindak lanjut dari penyerahan berkas Perkara ketiga tersangka sebelumnya.
Pada hari ini penyidik Polda Kepulauan Riau telah menyerahkan dua dari tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan korupsi dana hibah APBD Kepri ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya Rabu (26/7/2023)
Tahap II ini kata Dedek, merupakan dugaan korupsi belanja hibah pemerintah Kepri menggunakan APBD Tahun anggaran 2019 sampai 2020.
Setelah penyerahan, Kejaksaan selanjutnya akan melakukan penahanan pada dua tersangka di Rutan kelas I A Tanjungpinang.
Sedangkan satu tersangka, karena statusnya adalah terpidana dalam kasus yang sama sebelumnya, saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Tanjungpinang.
“Tersangka Abdi dan Rosandi kami lakukan penahanan selama 21 hari di Rutan Tanjungpinang,” ujar Dedek.
Selain tersangka, Jaksa juga menerima barang bukti uang yang dititipkan dari tersangka Abdi Surya Rendra sejumlah Rp100 juta. Demikian juga barang bukti lain dari penyidik Kepolisian.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, Jaksa Penuntut akan segera membuat dakwaan ketiga terdakwa, dan dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang untuk diadili,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, tiga tersangka korupsi ini, merupakan tindak lanjut dari penanganan tindak pidana korupsi pengelolaan dana belanja hibah APBD-P 2020 pemerintah Provinsi Kepri yang dilakukan Polda Kepri.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP
Pada kasus Jilid I dan II korupsi dana hibah dan bantuan sosial pemerintah Provinsi Kepri ini, sebelumnya juga telah divonis bersalah sejumlah tersangka oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Sementara satu tersangka lain atas nama Muksin, hingga saat ini berkas perkaranya belum dilimpah Penyidik Polda Kepri ke Jaksa. Tersangka ini kabur dan belum tertangkap serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Roland
Editor : Redaktur