
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tiga Warga Bintan terdakwa narkoba sabu 118 Kg, masing-masing, Syahrul, Ahmad Jufri dan Zaihiddir dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugraho SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Kamis(26/3/2020).
Dalam tuntutannya, Haryo mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum, menerima, menjadi perantara (Kurir) jual beli narkoba sabu, sebagaimana dakwaan primer melanggara pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Atas perbutanya, kami meminta majelis hakim menghukum ke tiga terdakwa dengan hukum mati,”ujar Haryo.
Adapun hal yang memberatkan tersakwa, menurut Jaksa, menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba, perbuatan ketiga terdakwa juga dapat merusak generasi muda penerus bangsa. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ditemukan.
Sementara itu barang bukti dua unit mobil Toyota Fortuner BE 1031 FD dan Mobil Toyota Kijang LGX BP 1126 TA di rampas untuk negara dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 118 kg di musnahkan.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Anur SH menyatakan keberatan dengan Tunutan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Kapda majelis Hakim, Terdakwa dan kuasa hukumnya juga menyatakan, akan mengajukan Pledoi pembelaan secara tertulis.
Atas keberatan Terdakwa dan kuasa hukumnya, Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait disampingi hakim anggota, Awani Stiyowati dan Guntur Kurniawan menunda persidangan selama satu pekan, dengan anggenda mendengar pembelaan terdakwa.
Sebelumnya tiga terdakwa kuris sabu warga Bintan ini, diamankan Polisi disejumlah tempat berbeda di Bintan, pada 30 Agustus 2019.
Awalnya, Polisi mengamanakan terdakwa Zaihidir yang membawa mobil Toyota Fortuner BE 1031 FD warna putih saat parkiran di Restoran Seafood Teluk Sebong Kabupaten Bintan.
Pengamanan pada terdakwa dilakukan Polisi, karena sebelumnya, telah mendapat informasi bahwa ada mobil bernomor Polisi BE (Provinsi Lampung) yang akan digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian di Bintan.
Saat di introgasi Polisi, terdakwa Zaihidir mengaku mobil yang dibawanya itu didapat dari terdakwa Syahrul yang berada di rumahnya. Kemudia Polisi langsung mendatangi rumah Zaihidir, disana didapati terdakwa Syahrul bersama alat hisap sabu (boong).
Selain itu Polisi juga mengamankan 3 buah koper berisi 99 paket besar sabu terbungkus plastik aluminium foil, dan 3 paket besar sabu di dalam mesin cuci serta 1 paket sedang sabu didalam plastik bening.
Tidak hanya itu, Polisi juga menemukan 17 paket besar sabu terbungkus plastik aluminium foil di dalam box bagian lantai belakang Mobil Toyota Kijang LGX BP 1126 TA yang sudah dimodifikasi. Hingga total berat dari 119 paket besar sabu yang milik ke tiga terdakwa 118,521 Kg.
Terdakwa Zaihiddir mengaku di berikan imbalan Rp 50 juta oleh Beni (DPO), dan Rp.15 juta dari setiap transaksi narkoba, Selanjutnya jumlah tersebut, kemudian dibagi ketiga terdakwa, dan sisanya Rp 5 juta dijadikan untuk biaya operasional.
Penulis:Roland�