
PRESMEDIA.ID, Bintan – Tim gabungan pemerintah Kabupaten Bintan, menghentikan aktivitas pematangan lahan pengembang perumahan di Jalan Permaisuri Tanjung Uban Utara Selasa (16/9/2022).
Adapun tim gabungan yang menghentikan aktivitas tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Bintan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Dan Permukiman (Perkim) serta Kecamatan Bintan Utara dan Kelurahan Tanjung Uban Utara. Disaksikan pihak RT/ RW dan perwakilan pengembang.
Penghentian ini, dilakukan karena pihak pengembang perumahan belum memiliki izin aktivitas pematangan lahan, hingga berdampak dan menjadi penyebab meluapnya air dan terjadi banjir lumpur yang masuk ke rumah warga di Perumahan Telaga Surya Regency.
Lurah Tanjung Uban Utara Asniati mengatakan, pihak bersama instansi terkait sebelumnya juga telah melakukan pengecekan lapangan, dengan DLH Bintan, Dinas Perkim, Satpol PP dan DPMPTSP, sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat setempat atas aktivitas pengembang perumahan
“Dari pengecekan lapangan diketahui, jika aktivitas pengembang perumahan tersebut belum memiliki izin dari DPMPTSP Bintan. Hal ini telah dipastikan langsung oleh pihak DPMPTSP usai mengecek dokumen yang ditunjukan pihak pengembang,” ujarnya.
Pihak DPMPTSP lanjut Asniati menyatakan pengembang perumahan belum memiliki izin OperasionaL.
“Nah kemudian pihak Satpol PP Bintan langsung meminta pihak pengembang perumahan untuk menghentikan aktivitasnya sampai memiliki izin,” jelasnya.
Sementara pihak DLH Bintan meminta, agar pemilik lahan atau pengembang melakukan penataan lingkungan, terutama saluran air yang menyebabkan luapan lumpur. Kemudian, juga memperbaiki drainase yang saat ini tertimbun lumpur sehingga aliran air tidak maksimal.
“Pada intinya, kami selaku pihak kelurahan mendukung investasi. Tapi kami minta, taati aturan juga. Kami ini kan perpanjangan tangan Pemkab Bintan, maka patuhi aturan yang ada, kami tidak akan menghambat jika semua aturan dan mekanisme sudah terpenuhi,” sebutnya.
Pihak kelurahan lanjutnya Asniati, sebelumnya juga sudah menyurati pihak pengembang, Namun saat itu tidak ada respon. Kemudian pada 2 Agustus lalu, saat hujan lebat terjadi luapan air dan banjir lumpur yang masuk ke dalam rumah warga.
“Nah ini juga menjadi salah satu masalah. Tentunya kami selaku aparatur pemerintah tidak ingin warga kami dirugikan,” katanya.
Sementara itu, kepala seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Bintan Utara, Prianto Hasibuan, mengatakan kehadiran pihak kelurahan di kawasan pengembang itu merupakan undangan dari DLH Bintan atas aduan masyarakat.
“Karena selaku atas aktivitas operasional pengembang ini, kami juga belum mendapat pemberitahuan. Untuk pembuatan izin, memang bukan di ranah kami, tetapi beberapa dokumen pelengkap pasti ada yang melewati kami,” jelasnya.
Pihak kecamatan lanjutnya, juga belum ada menerima informasi laporan terkait izin UKL-UPL ataupun Amdal dan sejenisnya dari Pengembang, demikian juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini namanya Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
“Kalau pengembang taat aturan pasti akan memenuhi segala syaratnya dulu dan perhatikan lingkungan sekitar agar warga dan fasilitas umum tidak dirugikan,” terangnya.
Dari pengecekan yang dilakukan, hingga saat ini terdapat 5 rekomendasi yang dihimpun DLH, salah diantaranya adalah penghentian kegiatan pengembang.
Sebab dari data pihak kecamatan, kawasan pematangan lahan yang dilakukan pengembang di kawasan itu, juga masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Nanti tindaklanjut akan kami konsultasikan ke KPHP atau BPKH selaku pihak yang berwenang dalam masalah kawasan hutan,” ucapnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi