Tim Terpadu Bintan Ancam Tutup dan Segel Tiga Perusahaan Furniture China yang Beroperasi Secara Ilegal di Bintan

Tim Terpadu Kabupaten Bintan melakukan pengecekan aktivitas dan izin tiga perusahaan furniture China di Bintan. (Foto: HasuraPresmedia.id)
Tim Terpadu Kabupaten Bintan melakukan pengecekan aktivitas dan izin tiga perusahaan furniture China di Bintan. (Foto: HasuraPresmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Tidak memiliki izin dari pemerintah, tiga perusahaan perakitan barang furniture atau alat rumah tangga dari China, diduga beroperasi secara ilegal di Bintan.

Ketiga perusahan itu adalah PT.Industri Segantang Lada (Isla), PT.Gunung Lengkuas Satu (GLS) dan PT.Airwood Smart Home Internasional (ASHI) yang memiliki pabrik perakitan barang asal China di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang Bintan.

Hal itu dibuktikan, setelah Tim Terpadu Kabupaten Bintan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mendatangi pabrik dan kantor tiga perusahaan itu, pada Kamis (14/12/2023).

Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Penanaman Modal DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK, mengatakan, kedatangan tim terpadu dengan beberapa dinas itu untuk melakukan pengecekan ke tiga perusahaan yang berada di kawasan industri tersebut.

“Kedatangan tim ini, karena perusahaan-perusahaan di kawasan ini tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan pemerintah sebelumnya, agar penghentian sementara aktivitas produksi perakitan mebel dan furniture dari Cina, dan segera mengurus administrasi perizinan,” ujar Rorry di lokasi.

Awalnya kata Rory Andri, ketiga perusahaan ini, sudah mendapat surat Peringatan Pertana (SP 1)dari DPMPTSP Bintan agar menghentikan aktivitas perusahan karena saat dilakukan pengecekan tidak dapat menunjukan bukti perizinannya.

“Tapi ketika kami sampai disana kami juga terkejut, ternyata mereka masih melakukan aktivitas produksi,” ujar Rory.

Ketika di datangi, tim terpadu juga kembali minta pihak perwakilan perusahaan untuk menunjukan dokumen perizinan. Namun mereka tidak dapat membuktikan memiliki perizinan.

Dari kajian dan penggecekan tim terpdu ke lapangan itu, menyatakan, ke tiga perusahaan tersebut hingga saat ini tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Kemudian izin pemanfaatan Ruang ke FTZ.

“Sehingga kawasan yang saat ini digunakan ketiga perusahan, secara administrasi, merupakan kawasan hutan, serta sejumlah bangunan yang telah terbangun tidak memiliki izin IMB,” jelasnya.

Selain itu, sejumlah barang furniture peralatan rumah tangga produksi perusahaan, merupakan hasil produksi dari Cina.

“Kemudian dirakit atau dibuat menjadi mebel, furniture selanjut dilakukan pengecekan sebelum akhirnya diekspor ke Eropa,” ujarnya.

Dengan kondisi ini, Tim Terpadu Kabupaten Bintan yang terdiri dari beberapa dinas ini menyimpulkan, Bahwa aktivitas dan operasional tiga perusahaan di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang Gunung Kijang Bintan itu, adalah perusahaan illegal.

“Bisa dibilang pabrik-pabrik ini ilegal. Karena tidak ada izin satupun yang mereka kantongi. Tapi anehnya bisa beraktivitas selama 5 tahun,” katanya.

Selain melakukan kunjungan lokasi tempat usaha Pabrik, di Kawasan Perindustrian Segantang Lada. Tim terpadu juga melakukan peninjauan Kantor PT.GLS di di Jalan Nusantara Km 23 Kijang Kota Bintan.

Dari temuan Tim, terdapat satu Kios di Jalan Nusantara Km 23 Kampung Budi Mulya di kecamatan Bintan timur yang disewa sebagai Kantor PT.Gunung Lengkuas Satu (GLS).

Dari temuaan ini tim terpadu mengatakan, hanya kios itu yang memiliki izin sebagai tempat Kantor PT.GLS seluas 57,46 meter persegi.

Dengan temuan ini, akhirnya im terpadu sepakat agar ketiga perusahaan segera menghentikan aktivitasnya.

“Dan apabila tidak mengindahkan, Maka pemerintah akan menutup dan menyegerl perusahaan tersebut,” tegasnya.

Terkait dengan tindakan serta ancaman penutupan kantor dan pabrik oleh tim terpadu Bintan ini, managemen T.Gunung Lengkuas Satu (GLS), belum memberi tanggapan. Upaya konfrimasi yang dilakukan PRESMEDIA.ID belum ada jawaban dari menegemen PT.GSL.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi