
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tingkatkan Indek Tata Kelola (ITK) pelayanan hukum, Kepolisian Resor (Polres) Lingga melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polres Lingga dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Lingga dan Kantor Advokat Angga P.Siagian,SH di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Kamis(28/05/2020).
Kegiatan juga diikuti oleh Waka Polres Lingga Kompol M. Tahang, PJU Polres Lingga, Kasi Wakil Ketua III Rektor STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah) Lingga Sugeng Fitri Aji dan Advokat Angga P Siagian serta para Operator ITKO Polres Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang mengatakan Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan,merupakan bentuk komitmen Polri dalam pemberiaan pelayanan hukum dalam mengukur Indeks Tata Kelola (ITK)Khususnya di Polres Lingga.
“Idek Tata Kelola ini bertujuan untuk Penataan pemerintah lebih Efektif Dan Efisien agar menciptakan Pelayanan yang lebih baik Cepat dan Tepat,”ujarnya.
Dari tim peneliti eksternal Sugeng Fitri Aji S.Pd.I juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Lingga yang menjadikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah dalam pengukuran Indeks Tata Kelola Polres Lingga.
“Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah sangat mendukung dan siap membantu sebaik-baiknya dalam pengukuran ITK ( Indeks Tata Kelola ) Polres Lingga,”ucap Sugeng.
Dalam pertemuan ini tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Penulis:Aulia��