
PRESMEDIA.ID,Karimun- Dirudapaksa tetangganya sendiri, seorang gadis di Karimun sebut saja Mawar (16) hamil satu bulan. Kasus pencabulan terhadap korban baru terbongkar, setelah korban diperiksa ke dokter dan dinyatakan hamil.
Kasat Reskrim Polres Karimun
AKP Herie Pramono mengatakan Kejadian pencabulan terhadap korban, baru diketahui keluarga setelah korban ketahun hamil, dan pihak keluarga melapor ke Polisi.
“Kejadian diketahui keluarga setelah korban hamil, dan mengaku yang melakukan pencabulan kepadanya adalah Ry (39) tetangganya sendiri,” sebut Herie Rabu (11/3/2020) sore.
Atas laporan orang tua korban, selanjutnya Polisi mengamankan Ry di kawasan Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Saat ini pelaku Ry yang merupakan pria beristri tetangga korban, sudah kita amankan dan dijebloskan ke penjara,”ujarnya.
Dari pengakuan korban, lanjut Herie, perlakuan pencabulan yang dilakukan tetangganya itu sudah berlangsujg hingga lima kali.
korban dan pelaku yang merupakan tetanggaan dan lokasi rumahnya sangat berdekatan dimanfaatkan pelaku, dengana cara mengajak korban ke rumahnya.
“Korban masih dibawah umur, dan saat ini korban tengah mengandung satu bulan dan mendapat perawatan di RSUP HM.Sani,”ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku Ry dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 83 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis:Tri/redaksi