
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Selain membeberkan keterlibatan sejumlah pihak di Korupsi Dana Bantuan Sosial Kepri tahun 2020, Terdakwa Tri Wahyu Widadi juga menyebut, tersangka Muksin (DPO) merupakan bagian dari tim sukses Pemenangan Pilkada calon gubernur Kepri Isdianto serta menerima ratusan juta dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kepri tahun 2020.
Muksin merupakan tim pemenangan pasangan Insani (Isdianto-Suryani) di Pilkada lalu,” ujar Tri Wahyu bersama empat terdakwa lainnya saat diperiksa sebagai terdakwa dan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Selasa (29/11/2022) .
Kepada Jaksa dan Majelis Hakim, Terdakwa juga menyebut jika Tersangka Muksin bisa memobilisasi massa untuk Pilkada. Hal itu diketahui terdakwa Tri, ketika tersangka Muksin mengaku jadi Tim Pemenangan anggota DPRD Batam Asnah.
“Muksin ini juga mengaku pernah jadi timses dan sudah lama melakukan mobilisasi massa dalam Pemilu Legislatif dan Pilkada di Batam,” kata Tri.
Ia menjelaskan bahwa dengan dana hibah itu, Muksin bisa mengumpulkan massa di Pilkada Gubernur Kepri saat itu. Mobilisasi massa itu digunakan Muksin untuk mengajukan sejumlah kegiatan pada belanja hibah APBD Kepri.
“Muksin membentuk Tim Pemenangan Gubernur Isdianto dan Suriyani di Kota Batam, mengajukan dana hibah untuk kegiatan itu,” jelasnya Tri lagi.
Tersangka Muksin dikatakan Kabid Anggaran DPPKAD Kepri ini, dikenal sejak 2015 lalu dan tersangka yang saat ini maish DPO itu, juga sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di BPKAD Kepri.
Dengan status THL nya itu, Terdakwa Tri mengaku mempercayai Muksin sebagai Tim Pemenangan karena pernah berhasil.
Dari sejumlah kegiatan yang dirancang dan dilakukan Muksin menggunakan dana hibah APBD, diakui Tri, dia juga menerima bagian.
Terdakwa Tri, mengaku diberi imbalan dan tanda terimakasih oleh Muksin sebesar Rp. 400 juta dari dana Pokir Anggota DPRD Kepri yang saat itu diperoleh dan diterima melalui pencairan yang dilakukan BPKAD Kepri.
“Uang itu diberikan bertahap, pertama Rp. 150 juta kedua Rp. 150 juta dan ketiga Rp. 100 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Kepri tetapkan 6 tersanga (saat ini terdakwa-red) dalam kasus korupsi dana bansos APBD 2020 ini.
Keenam tersangka yang ditetapkan Penyidik Polda Kepri itu adalah, Tri Wahyu Widadi (PNS), Suparman Supir Taksi, Mustofa Sasang tukang Ojek, Arif Agus Setiawan Wiraswasta, Muhammad Irsyadul Fauzi Pekerja Bengkel dan tersangka Muksin (DPO) tenaga harian lepas (THL) di Provinsi.
Ke enam terdakwa dalam berkas perkara terpisah, didakwa Jaksa menerima dana hibah Bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 secara tidak prosedural dan tidak dipertanggungjawabkan.
Selain kelima terdakwa, dana hibah Bansos melalui Dispora Kepri ini, juga diperoleh 45 organisasi Badan dan Lembaga Kemasyarakatan di Kepri, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 6.2 Miliar.
DPO Tersangka Muksin Belum Ditangkap Polda Kepri
Muksin satu dari 6 tersangka korupsi dana Bansos Kepri 2020 hingga saat ini masih berstatus buruan dan belum berhasil ditangkap Penyidik ditreskrimsus Polda Kepri.
Tersangka Muksin, ditetapkan Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai tersangka. Namun belum sempat ditangkap setelah ditetapkan tersangka, Muksin kabur dan melarikan diri dan saat ini dimasukan Polisi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur