
PRESMEDIA.ID– Kecelakaan lalu lintas terjadi di Simpang Traffic Light Kota Piring, Tanjungpinang, pada Kamis (23/10/2025) sore.
Sebuah truk Mitsubishi dengan nomor polisi BP 7113 XX yang membawa pasir menabrak dua sepeda motor, yaitu Honda Beat BP 3964 CB dan Suzuki Spin BP 6313 RT.
Akibat insiden ini, empat orang pengendara motor menjadi korban, dan satu di antaranya, berinisial F, mengalami patah tulang pada bagian kaki.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Wery Wilson Marbun, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan bermula ketika truk mengalami patah as saat melaju dari arah RSUD Raja Ahmad Thabib menuju simpang Kota Piring.
“Truk Mitsubishi BP 7113 XX yang dikemudikan oleh sopir berinisial Sp mengalami patah as ketika melintas di jalan menurun menuju traffic light. Akibatnya, truk kehilangan kendali dan menabrak dua sepeda motor yang berada di depannya,” ungkap Ipda Wery.
Dua sepeda motor tersebut masing-masing dikendarai oleh seorang wanita berinisial Sa yang membonceng Ml, serta seorang pria berinisial F yang membawa penumpang If.
Benturan keras membuat korban F mengalami patah tulang kaki, sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka.
Seluruh korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, pengemudi truk telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua sepeda motor dan truk saat ini sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna proses penyelidikan,” tambah Wery.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur











