
PRESMEDIA.ID– Sebanyak tujuh narapidana (napi) Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Remisi ini diberikan kepada napi dari berbagai kasus pidana yang telah menjalani masa tahanan.
Remisi Dasawarsa dan Pembebasan Bersyarat
Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menjelaskan bahwa ketujuh napi tersebut mendapatkan remisi dengan rincian, Lima napi menerima remisi dasawarsa dan langsung bebas murni.
“Empat di antaranya merupakan napi kasus pencurian, dan satu napi kasus penggelapan. Kemudian, Dua napi mendapatkan pembebasan bersyarat, keduanya dari kasus narkotika,” ujarnya Senin (18/8/2025).
Ke 7 Napi ini lanjutnya, mendapat remisi dasawarsa pada 17 Agustus 2025 dan dua lainnya pembebasan bersyarat.
Ratusan Napi Dapat Remisi HUT RI
Dari total 621 napi di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang lanjutnya, sebanyak 555 napi menerima remisi dasawarsa dengan pemotongan masa tahanan antara 5 hingga 90 hari.
Selain itu, 533 napi mendapatkan remisi umum 17 Agustus dengan pemotongan masa tahanan mulai dari 1 hingga 6 bulan.
“Beberapa napi menerima dua jenis remisi sekaligus, yaitu remisi dasawarsa dan remisi umum, pada momen HUT RI ini,” tambah Untung.
Untung menjelaskan, sebanyak 88 napi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus karena berbagai alasan, yaitu, 26 napi melakukan pelanggaran disiplin.
Kemudian, 12 napi menjalani pidana seumur hidup, 5 napi menjalani pidana mati, 45 napi sedang menjalani kurungan pengganti denda.
Sementara itu, 66 napi tidak menerima remisi dasawarsa karena alasan serupa, termasuk 23 napi yang sedang menjalani kurungan pengganti denda dan tidak memenuhi syarat administratif.
“Ada 88 napi yang tidak mendapat remisi umum dan 66 napi tidak mendapat remisi dasawarsa tahun ini,” jelas Untung.
Pemberian remisi ini lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang untuk mendukung reintegrasi napi ke masyarakat.
Diharapkan, para napi yang bebas dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi