
PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua pelaku penebangan hutan (Ilegal Logging) inisial Yp (53) dan S (50), Diamankan KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan di kawasan hutan Lindung Gunung Lengkuas kecamatan Bintan Timur-Bintan.
Kepala KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha, mengatakan pelaku Yp (53) adalah penebang kayu ilegal dan S (50) sebagai sopir truk yang mengangkut kayu ilegal untuk dijual.
Pengamanan kedua teduga pelaku lanjutnya, dilakukan atas informasi yang diperoleh atas aktivitas illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas Bintan itu.
“Atas informasi itu kami melakukan patroli pada Jumat (24/3/2023), Disana kami temukan dua pelaku pembalakan liar, dan kami lakukan pengamanan,” ujar Ruah Alim Maha pada Media ini.
Awalnya kata Ruah Alim, pihaknya menemukan truk yang dikemudikan S yang telah memuat kayu Balok di kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas itu.
“Saat kami temukan kedua pelaku sudah mau mengangkut kayu yang sudah ditebang. Ketika kami periksa dokumen Sah tidaknya hasil hutan yang di angkut, kedua pelaku mengaku tidak ada,” katanya.
Kedua pelaku lanjut Ruah juga mengakui, melakukan aktivitas tersebut tanpa izin. Dan atas hal itu, dilakukan pengamanan.
“Selain kedua terduga pelaku, juga kami amankan satu truk Toyota Hino dan kayu bulat sekitar 2,2 ton,” jelasnya.
Dari pengakuan Yp sebut Ruah lagi, kayu bulat tersebut diambil dari hutan Gunung Lengkuas dan aktivitas itu sudah sering dilakukan untuk dijual.
“Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini ke dua pelaku sudah kami serahkan ke Polres Bintan begitu juga barang buktinya,” pungkasnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaktur