
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang, melakukan uji coba tilang elektronik (ETLE) di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Tanjungpinang pada Senin (9/10/2023).
Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, mengatakan, percobaan Electronic Traffic Law Enforcement ini merupakan yang pertama kali di Tanjungpinang.
Dalam uji coba ini, tim teknisi melakukan pemeriksaan Kamera ETLE dengan tangkapan motor center sistem untuk memastikan berfungsi dengan baik.
“Uji coba ini dilaksanakan hari ini, dan mengenai lamanya uji coba akan tergantung pada informasi dari tim teknisi,” ujar Syaiful.
Namun demikian, Syaiful juga mengatakan, pemberlakuan Tilang Elektronik masih belum dapat dipastikan, sebelum tim teknis menyatakan siap dioperasikan.
Saat ini, lanjutnya, untuk mendukung pemberlakukan tilang ETLE ini, Satlantas Polresta Tanjungpinang juga telah menerima 4 unit perangkat ETLE mobile, mirip dengan handphone.
ETLE mobile ini dirancang khusus untuk melakukan proses tilang, bukan seperti handphone biasa.
“Sistem kerjanya, anggota Satlantas akan mengambil foto pelanggaran lalu lintas warga, kemudian data dikirimkan ke back office dan dimasukkan ke dalam sistem.
“Pengendara yang ditilang menggunakan sistem ETLE dan ETLE mobile, akan menerima pemberitahuan melalui surat yang akan dikirimkan melalui PT Pos. Smentara itu, tilang ETLE akan tetap dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang sesuai dengan nomor plat yang tertera di dalam STNK,” jelasnya.
“Surat pemberitahuan tilang akan tetap dikirimkan kepada pemilik sesuai dengan nomor plat kendaraannya,” jelasnya.
Selanjutnya, Syaiful menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas diminta untuk datang ke Kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk menerima surat tilang.
“Pembayaran dapat dilakukan langsung di Kantor Satlantas Tanjungpinang yang memiliki petugas dari BRI jika pengendara ingin membayar secara langsung,” tambahnya.
Namun, jika pengendara tidak dapat membayar secara langsung, mereka akan memiliki opsi untuk membayar di pengadilan.
Selanjutnya, jika pengendara juga tidak dapat membayar, denda tilang akan dimasukkan ke dalam pembayaran pajak kendaraan.
Terkait dengan penggunaan nomor plat palsu, pihak kepolisian telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) ETLE dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.
“Saya mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar dapat berkendara dengan aman,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur