UMK Bintan 2025 Naik 6,5 Persen, Capai Rp 4.207.726 per Bulan

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, saat menemui sejumlah pekerja di Bintan. (Foto: Diskominfo Bintan)
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, saat menemui sejumlah pekerja di Bintan. (Foto: Diskominfo Bintan)

PRESMEDIA.ID – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bintan tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 4.207.726 per bulan.

Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan UMK Bintan 2024 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.950.950 per bulan.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengatakan, usulan kenaikan ini telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Alhamdulillah, kenaikan UMK 2025 sudah disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Bintan selalu patuh terhadap amanat peraturan perundangan,” ujar Roby baru-baru ini.

Roby juga berharap, kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendongkrak produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Bintan.

Penetapan kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang upah minimum tahun 2025.

Prosesnya dimulai dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada 9 Desember 2024, yang kemudian menghasilkan rekomendasi kenaikan sebesar 6,5 persen.

Usulan ini diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, yang akhirnya menyetujui besaran kenaikan sesuai dengan Permenaker tersebut.

Hasil keputusan Dewan Pengupahan Provinsi nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk disahkan secara resmi.

Dengan kenaikan ini, diharapkan pekerja di Bintan mendapatkan, peningkatan daya beli, sesuai dengan pertumbuhan kebutuhan hidup. Motivasi kerja yang lebih tinggi, sehingga produktivitas dapat meningkat.

Serta kesejahteraan yang lebih baik, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi