Urgensi Pemekaran Kecamatan di Kota Tanjungpinang: Tinjauan UU dan Kesejahteraan Masyarakat

Salsa Nabilla mahasiswi semester V, program studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.
Salsa Nabilla mahasiswi semester V, program studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.

Oleh: Salsa Nabilla

PRESMEDIA.ID – Pemekaran kecamatan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, mendorong pertumbuhan wilayah, dan memacu pembangunan ekonomi lokal.

Kota Tanjungpinang, yang ditetapkan sebagai kota otonom melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001, memiliki potensi besar untuk mengembangkan struktur administratifnya guna menjawab tantangan kepadatan penduduk dan pemerataan pembangunan.

Sejarah Administratif Kota Tanjungpinang
Sebagai kota otonom, Tanjungpinang saat ini terbagi menjadi 4 kecamatan dan 18 kelurahan, dengan luas wilayah 239,5 km². Berdasarkan data awal, penduduknya dahulu masih relatif sedikit, Namun kini mengalami lonjakan signifikan yang mempengaruhi persebaran pembangunan dan pelayanan publik.

Ketimpangan Persebaran Penduduk kota Tanjungpinang
Berdasarkan data BPS Kota Tanjungpinang tahun 2023, Kecamatan Tanjungpinang Timur mencatatkan jumlah penduduk tertinggi, yaitu 120.320 jiwa, dengan luas wilayah 80,62 km².

Sementara Kecamatan Bukit Bestari hanya memiliki jumlah penduduk 52.590 jiwa dengan luas wilayah 50,9 km². Kecamatan Tanjungpinang Barat memiliki jumlah penduduk 24.300 jiwa dan luas wilayah mencapai 4,55 km², serta Kecamatan Tanjungpinang Kota memiliki jumlah penduduk 113.289 jiwa.

Dari 4 kecamatan di kota Tanjungpinang saat ii, Tanjungpinang Timur menjadi pemilik jumlah penduduk yang sangat besar. Demikian juga dengan pertumbuhan perumahan dan ekonomi. Akibatnya, tingkat kepadatannya jauh lebih tinggi dibandingkan kecamatan lainnya.

Ketimpangan ini berpengaruh terhadap akses pelayanan publik, pemerataan pembangunan, hingga munculnya masalah sosial seperti kawasan kumuh dan meningkatnya potensi kriminalitas.

Urgensi Pemekaran Kecamatan di Tanjungpinang
Untuk menjawab tantangan ini, pemekaran kecamatan dinilai menjadi langkah penting yang perlu segera dilakukan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, pemekaran bertujuan untuk, meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, memperbaiki pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi ekonomi wilayah,

Pemekaran juga memungkinkan terbentuknya wilayah administratif baru, seperti rencana penambahan jumlah kecamatan dari 4 menjadi 6 kecamatan, serta kelurahan dari 18 menjadi 31 kelurahan.

Persyaratan Pemekaran Kecamatan
Pemekaran kecamatan diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2018, dengan syarat utama:
1. Jumlah minimal penduduk: 500–6.000 jiwa tergantung wilayah.
2. Luas wilayah minimal: 7,5–12,5 km² sesuai provinsi.
3. Jumlah desa/kelurahan: Minimal 5–10.
4. Usia kecamatan: Minimal 5 tahun sejak terbentuk.
Persyaratan ini bertujuan memastikan kecamatan baru mampu mengelola wilayahnya secara efektif dan memberikan pelayanan publik yang optimal.

Manfaat Pemekaran Kecamatan
Pemekaran di Kota Tanjungpinang, khususnya di kecamatan Bukit Bestari dan Tanjungpinang Timur, menawarkan berbagai manfaat, seperti:
1. Peningkatan akses layanan kesehatan dan pendidikan.
2. Percepatan pembangunan infrastruktur.
3. Pemerataan pelayanan publik.
4. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan wilayah.

Dengan langkah strategis ini, Tanjungpinang dapat menghadirkan pemerintahan yang lebih responsif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Penulis adalah mahasiswa semester V, program studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Provinsi Kepri.