
PRESMEDIA.ID– Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat terhadap oknum hakim berinisial Y.
Sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar pada Senin (25/05/2026) di Ruang Prof. Dr. Mr. Wiryono Prodjodikoro, Gedung Kantor Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9–13, Jakarta Pusat.
Hakim inisial Y terbukti menjanjikan dapat mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan imbalan sebesar Rp1 miliar.
Janji Pengurusan Perkara Dinilai Cederai Integritas Hakim
Dalam proses pemeriksaan, Majelis Kehormatan Hakim menemukan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan terlapor.
Perbuatan terlapor dinilai mencederai integritas profesi hakim sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap citra dan wibawa lembaga peradilan.
Setelah melalui pemeriksaan dan mempertimbangkan berbagai aspek etik serta dampak terhadap marwah peradilan, Majelis secara mufakat menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan MKH ini menjadi bentuk komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan dan menegakkan kode etik hakim.
Majelis menegaskan bahwa lembaga peradilan tidak akan memberi ruang terhadap praktik-praktik yang dapat merusak integritas hakim dan kewibawaan pengadilan.
Di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap sistem peradilan yang bersih dan berintegritas, penegakan etik dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Majelis Kehormatan Hakim menegaskan bahwa sidang etik terhadap hakim merupakan mekanisme penting untuk menjaga kehormatan profesi hakim sebagai pilar utama penegakan hukum.
“Integritas hakim menjadi fondasi penting, sebab putusan pengadilan tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum semata, tetapi juga kualitas moral dan independensi aparat peradilan,” ujar Majelis MKH Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagaimana dikutip dari Marinews.
Penulis:Presmedia
Editor :Redakdi