Wali Kota Batam dan Bupati Lingga Lakukan Blocking Area dan Karantina Wilayah Apakah Sesuai PP-21..?

Tinggalkan Kabupaten Lingga Alias Wello Nyatakan maju mecalonkan diri sebagai sebagai calon Bupati di Pilkada Bintan 2020
Bupati Lingga, Alias Wello

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pemberlakuan blocking area dengan pembatasan angkutan orang ke Lingga, serta wacana wali kota Batam melakukan Karantina Wilayah, sepertinya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus 2019 atau Corona Virus Diseases (Covid-19).

Bahkan, Plt.Gubernur Kepri Isdianto yang dikonfirmasi media dengan sejumlah kebijakan yang dilakukan Kepala daerah tingkat II di Kepri itu, mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah diminta persetujuan, atas kebijakan blocking area serta wacana karantina wilayah sebagai mana yang sudah dilakukan Bupati Lingga dan diwacanakan wali kota Batam tesebut.

Sampai saat ini, kami tidak tahu dan tidak pernah dikoordinasikan,”ujar Isdianto saat ditanya wartawan mengenai kebijakan Bupati Lingga dan wali kota Batam itu belum lama ini.

Sementara itu, sesuai dengan PP 21 tahun 2020, juga tidak mengenal istilah blocking area, atau karantina wilayah. Didalam PP yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo itu, hanya menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus 2019 atau Corona Virus Diseases (Covid-19).

Dalam pasal 1 PP 21 tahun 2020 dikatakan, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi coron virus (Covid-19) sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran corona virus.

Dalam pasal 2, Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Kesehatan, Pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota yang didasarkan pada pertimbangan
epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Kemudian di pasal 3 dikatakan, pembatasan sosial berskala besar, harus memenuhi kriteria: a.jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian pada poin b.terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

“Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit harus meliputi, adanya peliburan sekolah dan tempat kerja. Pembatasan kegiatan keagamaan dan atau pembatasan kegiatan tempat atau fasilitas umum,”sebagai mana disebut pasal 4 ayat 1 PP tersebut.

Kemudian, selain ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, dan Kepala satuan pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar, sebagai mana Pasal 6 PP 21 tahun 2020 ini, harus diusulkan oleh Gubernur, Bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menetapkan pembatasan sosial berskala besar dengan memperhatikan pertimbangan ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid 19,”sebut PP itu lagi.

Pertanyaannya, jika gubernur saja mengaku tidak tahu atas kebijakan blocking area yang dilakukan Bupati Lingga, serta wacana karantina wilayah yang akan dilakukan wali kota Batam, Apakah Bupati Lingga, dan wali kota Batam, yang memberlakukan kebijakanya sebelum PP 21 ini terbit sudah memberi tahu atau melaporkan hal tersebut ke pemerintah pusat..?

Penulis:Redaksi