
PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan sanksi tegas kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kedapatan memberikan rokok kepada siswa Sekolah Rakyat (SR) di Tanjungpinang.
Peristiwa ini sempat memicu penganiayaan terhadap anggota Satpol PP oleh guru SR, Dan atas penganiayaan ini, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah, keduanya sudah berdamai. Laporan juga telah dicabut oleh pihak keluarga,” ujar Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, Kamis (16/10/2025).
Satpol PP Dapat Teguran, Guru SR Dilaporkan ke Kemensos
Meski sudah berdamai, Wali Kota Tanjungpinang menegaskan, bahwa perbuatan anggota Satpol PP tersebut tetap mendapat sanksi.
“Kita berikan teguran lisan dan tertulis karena yang bersangkutan adalah ASN. Tidak sepantasnya memberikan rokok kepada anak sekolah,” tegas Lis Darmansyah.
Sementara itu, terkait tindakan guru SR yang melakukan penganiayaan terhadap Satpol PP, Pemko Tanjungpinang telah melaporkan kejadian tersebut ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
“Sekolah Rakyat (SR) dan para gurunya berada di bawah kewenangan Kemensos RI. Jadi, untuk penanganan dan sanksi terhadap guru tersebut, kami serahkan ke pihak kementerian,” jelas Lis.
Wali Kota Ingatkan Kepala Sekolah SR untuk Awasi Guru
Lis Darmansyah menambahkan, ia telah memanggil kepala sekolah dan para guru SR Tanjungpinang untuk memberikan pembinaan dan mengingatkan agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Saya sudah memanggil kepala sekolah dan gurunya. Kita minta kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di lingkungan pendidikan,” tuturnya.
Sebelumya, guru Sekolah Rakyat (SR) Tanjungpinang, menganiaya seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) inisial B, karena kedapatan memberikan rokok kepada siswa. Keributan ini terjadi di Sekolah Rakyat Tanjungpinang Jalan Borobudur, Bukit Cermin.
Peristiwa bermula ketika Satpol-PP tersebut tengah bertugas melakukan pengamanan di area sekolah membawa rokok dan kemudian didatangi enam siswa SMA Sekolah Rakyat yang meminta rokok darinya.
Awalnya, anggota Satpol-PP tersebut sempat melarang dan menegaskan bahwa merokok tidak diperbolehkan. Namun, karena para siswa mengaku sudah terbiasa merokok, akhirnya ia menyerahkan rokok tersebut dengan peringatan agar tidak menyalahkan dirinya bila ketahuan.
Tak lama kemudian, para siswa itu dipergoki gurunya sedang merokok di area sekolah. Dan saat ditanya, para siswa mengaku rokok tersebut berasal dari Satpol-PP.
Hal ini memicu emosi oknum guru yang langsung terlibat pertengkaran hingga berujung pengeroyokan terhadap anggota Satpol-PP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua pihak yang sama-sama berstatus pegawai pemerintahan. Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran penting tentang kedisiplinan, etika, dan tanggung jawab dalam mendidik anak-anak.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur