
PRESMEDIA.ID– Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan, Sekolah Pelita Nusantara (Pelnus) tidak memiliki alasan untuk memasang auning di atas fasilitas umum (fasum).
Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Lis menyebut, selain Pelnus, juga masih banyak warga di sekitar kawasan Bintan Center Tanjungpinang yang mendirikan bangunan di atas fasum.
Kondisi ini membuat ruang publik semakin sempit, bahkan menyulitkan pengendara roda dua maupun roda empat mencari tempat parkir.
“Mereka (Pelnus) minta dispensasi. Kalau kita kasih, nanti orang lain juga bisa minta izin bangun di median jalan. Jadi tetap harus kita tertibkan. Kita tunggu kinerja dari Satpol PP,” ujar Lis pada Sabtu (30/8/2025).
Menurut Lis, pemasangan auning di depan Pelnus sering memicu kemacetan lalu lintas.
Karena itu, Pemko Tanjungpinang sudah menempatkan petugas untuk mengurai kepadatan kendaraan di lokasi tersebut.
“Sekarang apa alasannya membangun auning di sana? Tidak ada alasan yang bisa dibenarkan,” tegasnya.
Lis menambahkan, fasum adalah hak publik yang wajib dilindungi pemerintah. Karena itu, semua pihak harus menaati aturan serta peraturan daerah yang berlaku.
“Negara ini punya aturan. Fasilitas umum adalah hak masyarakat. Pemerintah wajib menjaganya,” jelas Lis.
Ia juga mengkritisi banyaknya bangunan yang tidak sesuai dengan Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan).
Kondisi serupa ini, terlihat di kawasan Bintan Center, di mana sebagian besar ruko membangun hingga menutup lahan parkir umum.
“Itu kan hak publik. Jangan mengambil hak publik saat sudah ada aturan yang jelas sejak proses perizinan. Banyak yang harus ditertibkan, tapi kita lakukan bertahap,” tutupnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tanjungpinang telah memberikan tenggat waktu tiga hari kerja kepada pihak Sekolah Pelita Nusantara untuk membongkar auning yang dipasang di depan sekolah di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur