Warga Eks-Relokasi Dompak Tuntut Kepastian Status Rumah dan Lahan ke Gubernur Kepri

Puluhan warga Tanjung Siambang, Dompak menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Kepri menuntut kepastian status lahan dan Perumahan yang dibangun pemerintah. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Puluhan warga Tanjung Siambang, Dompak menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Kepri menuntut kepastian status lahan dan Perumahan yang dibangun pemerintah. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Puluhan warga eks-relokasi lahan pusat pemerintah provinsi di Tanjung Siambang, Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kepri pada Senin (19/5/2025).

Mereka menuntut kejelasan status kepemilikan rumah dan lahan yang mereka tempati sejak 15 tahun terakhir.

Aksi ini merupakan bentuk keresahan warga atas ketidakjelasan hukum terhadap perumahan yang dibangun pemerintah pasca relokasi untuk pembangunan pusat Pemerintahan Provinsi Kepri.

15 Tahun Menunggu Kepastian Hukum

Koordinator aksi, Abdul Fatah, menyampaikan bahwa warga telah 15 tahun menghuni perumahan di wilayah tersebut tanpa kepastian hukum atas status rumah dan lahan.

“Kami tinggal di sini sudah belasan tahun, tapi sampai sekarang belum bisa mengurus sertifikat tanah karena status hukumnya tidak jelas,” ujar Abdul.

Ia menambahkan, kesulitan dalam mengurus dokumen legalitas lahan ini berdampak besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga yang tinggal di enam RT, dengan total sekitar 800 jiwa.

Tuntut Legalitas dan Fasilitas Umum

Selain menuntut kejelasan status kepemilikan lahan, warga juga meminta perbaikan infrastruktur, seperti, Jalan lingkungan, Penerangan jalan umum (PJU), Fasilitas sosial dan umum lainnya.

Kondisi ini dinilai sudah terlalu lama dibiarkan tanpa perbaikan yang berarti dari pemerintah.

Pemprov Kepri Akan Terbitkan Surat Keterangan Kepemilikan

Aksi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kepri, Adi Prihantara, yang berjanji akan mencarikan solusi atas tuntutan warga.

“Kami memahami keresahan warga.Pemprov Kepri akan segera mengeluarkan surat keterangan kepemilikan sebagai langkah awal sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” ujar Adi dalam audiensi bersama perwakilan warga.

Adi menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat masih terganjal aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang hibah lahan milik pemerintah kepada individu.

“Kami akan berkonsultasi dengan BPKP, BPK, dan instansi terkait untuk mencari solusi yang sesuai aturan,” tambahnya.

Evaluasi Regulasi Daerah dan Percepatan Penataan Wilayah

Pemprov juga berencana mengevaluasi regulasi daerah yang dinilai menyulitkan warga dalam proses pengurusan lahan.

“Peraturan Gubernur akan dikaji ulang agar lebih berpihak pada masyarakat. Kami juga akan mempercepat pembangunan fasilitas umum di wilayah Tanjung Siambang-Dompak,” tutup Adi.

Taq: Relokasi warga Dompak, Tuntutan sertifikat tanah, Status lahan eks-relokasi Kepri , Rumah relokasi Pemprov Kepri, Aksi warga Tanjung Siambang, Perumahan eks-relokasi Dompak, Legalitas tanah provinsi Kepri, Sertifikat rumah relokasi Tanjungpinang,

Penulis: Roland
Editor : Redaktur