Warga Minta Tower Tak Berizin di Tanjungpinang Segera Dibongkar

Ketua RW 009 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Yohan Ikhwan saat berada dibawah tower tak berizin tersebut. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Ketua RW 009 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Yohan Ikhwan saat berada dibawah tower tak berizin tersebut. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Warga Jalan Pemuda Gang Akasia, Kota Tanjungpinang meminta Tower telekomunikasi tanpa izin di daerahnya dibongkar.

Hal itu diajukan sejumlah warga ke ketua RT akibat toer tersebut membuat warga resah akibat berdampak pada petir yang mengenai barang dan bahkan nyawa warga.

Ketua RW 009 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Yohan Ikhwan mengatakan, keberadaan tower itu sangat meresahkan warga sejak awal dibangun.

Dan sejumlah warga banyak yang komplain dan melapor, karena tersambar petir, hingga ada yang pernah dilarikan ke Rumah Sakit.

“Mulai dibangun memang meresahkan, barang elektronik dan warga ada yang tersambar petir. Bahkan ada yang badannya sampai biru-biru,” kata Yohan, Selasa (18/2/2025).

Diketahui tower ini dibangun sejak tahun 2002 milik PT.Epid Menara Assecto.

Menurut Ketua RT ini, besi dan plastik berukuran cukup besar yang diduga berasal dari tower tersebut kerap terjatuh, menimpa atap rumah warga.

Pembangunan tower juga disebut tanpa sepengetahuan warga sekitar. Bahkan, pagar tempat pintu masuk ke tower tersebut sudah beberapa kali disegel oleh Satpol PP Tanjungpinang, namun tidak kunjung dibongkar.

“Saya juga sudah menerima surat dari RT terkait surat pembakaran, yang ditujukan untuk pemilik. Diberikan waktu 30 hari, untuk dibongkar secara mandiri,” paparnya.

Ia berharap warga tetap meminta agar tower tidak berizin ini segera dibongkar. Sebab, mereka khawatir kejadian warga tersambar petir dapat terjadi lagi.

“Kayaknya towernya masih beroperasi, ada suara mesin. Kita sudah minta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan PLN, memutuskan aliran listriknya,” tutupnya.

Terpisah, PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan SP ketiga pada 17 Februari 2025 kepada PT. Epid Menara Asset Co.

Pemiliknya diminta membongkar tower secara mandiri dalam waktu 30 hari.

“Kami sudah menyegel dan meminta pemilik untuk membongkar. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan,” singkatnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur