
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tersangka Wp (29) pelaku penghinaan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui meme yang tidak pantas di akun sosial face booknya, akhirnya meminta maaf.
Pemintaan maaf Wp disampaikan setelah dirinya ditangkap dan ditetapkan tersangka tindak pidana UU ITE, di ruangan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tanjungpinang,Senin,(6/4/2020).
“Saya meminta maaf kepada masayarakat Indonesia, masyarakat Kepri dan Tanjungpinang, Terutama kepada Bapak Presdien Joko Widodo, karena saya telah memposting stiker (memey) yang tidak sopan,”kata WP dengan wajah tertunduk.
Tersangka Wp mengaku, nekat membuat poto meme tidak pantas Presiden Repbulik Indoensia dan mempostingnya di akun facebooknya, hanya iseng dan bercanda bersama teman-temanya di facebook.
Namun atas perbutanya itu, Wp akhirnya ditangkap patroli tim Cyber Troops. Kendati saat ini Wp tidak ditahan, Namun Polisi telah menetapakanya sebagai tersang, dan diojerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis:Roland�