Warga Tanjungpinang Protes Kebijakan Walikota Angkat Mantan Terpidana Pemilu Dewas RSUD

Rumah Sakit (RS) kota Tanjungpinang (Foto:Istimewa)
Rumah Sakit (RS) kota Tanjungpinang (Foto:Istimewa)

PRESMEDIA.ID– Warga Tanjungpinang menyuarakan protes terhadap keputusan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, yang mengangkat seorang mantan terpidana Pemilu inisial Db menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Tanjungpinang.

Warga menilai, keputusan walikota mengangkat yang bersangkutan sebagai Dewas RS, menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 56 ayat (6) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Nia, salah seorang warga, mengatakan, bahwa untuk menjadi Dewan Pengawas RSUD memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Seorang Dewan Pengawas harus memiliki integritas, dedikasi, dan pemahaman terkait perumahsakitan. Selain itu, tidak boleh pernah dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena tindak pidana, serta tidak memiliki benturan kepentingan dengan penyelenggaraan rumah sakit,” ujarnya pada media ini.

Menurut Nia, bila syarat itu diabaikan, maka kualitas pengawasan rumah sakit akan dipertanyakan.

“Kalau orang yang tidak punya integritas jadi pengawas BLUD rumah sakit, rusak Tanjungpinang ini,” tegasnya.

Diketahui, Wali Kota Tanjungpinang telah mengangkat dan menetapkan tiga orang Dewan Pengawas RSUD Kota Tanjungpinang, yang berasal dari unsur rumah sakit, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan dan tokoh masyarakat.

Adapun tugas dan wewenang Dewas RSUD berdasarkan Permenkes omor 10 Tahun 2014 tentang Dewas RS adalah:

  1. Menentukan arah kebijakan rumah sakit
  2. Menyetujui rencana strategis
  3. Melakukan pengawasan mutu dan biaya
  4. Mengawasi hak serta kewajiban pasien dan rumah sakit
  5. Menerima laporan kinerja dan keuangan
  6. Memberikan rekomendasi perbaikan kepada direksi

Masa jabatan Dewas RSUD berdasrkan Permenkes ditetapkan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang bila memenuhi persyaratan.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmanyah yang dikonfirmasi dengan pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Tanjungpinang ini belum mendapat tanggapan.

Konfirmasi yang dilakukan Media ini melalui pesan masanger Watsapp ke phonsel walikota juga belum ada tanggapan.

Sementara itu, salah satu anggota Dewas RSUD yang baru ditunjuk, Daeng Bahar, menyatakan dirinya dipilih karena pengalaman dalam manajemen administrasi.

“Saya sudah beberapa tahun menjadi staf ahli manajemen administrasi di DPRD Tanjungpinang. Penunjukan kami memang tidak melalui seleksi atau fit and proper test, tapi saya diminta Wali Kota untuk membenahi manajemen di BLUD RS Tanjungpinang,” kata Daeng Bahar.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi