
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Sebanyak 6 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima sertifikat pendaftaran perusahaan perseorangan dari kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepri di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Jumat (12/8/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dwi Nastiti menyampaikan, pemberiaan sertifikat tersebut adalah untuk memberikan kesempatan pada mantan WBP untuk mengelola UMKM, sehingga nantinya mereka menjadi individu yang berguna bagi keluarga dan masyarakat.
“Keenam WBP yang menerima sertifikat berasal dari Lapas Perempuan Batam, Lapas Tanjungpinang, Lapas Batam dan Bapas,” ujarnya.
Sejumlah WBP itu, sebelum diberikan sertifikat pendaftaran PT.Perseorangan, terlebih dahulu mendapatkan pembinaan dan pengetahuan usaha saat menjalani masa hukuman di dalam penjara.
Salah satu contoh, usaha katering, Ketika ada kegiatan di kantor, dengan keterampilan yang dimiliki, maka bisa dipesan kepada WBP itu, dan setelah keluar bisa membuka usaha sendiri.
“Dengan adanya sertifikat untuk usaha yang diberikan akan memudahkan WBP membuat nama Badan usaha dan pendaftaran di Kementerian hukum dan HAM untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” sebutnya.
Bahkan lanjutnya, melalui sertifikat Usaha yang diperoleh WBP itu, tidak tertutup kemungkinan, bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman modal usaha nantinya setelah keluar dari penjara.
Dwinastiti jug menyebutkan, setiap WBP bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat tersebut. “Insya Allah penerimanya bisa bertambah dan akan terus kita perjuangkan di Kemenkum HAM,” pungkasnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi