Wisman ke Kepri Tak Perlu lagi Karantina

General meneger PT.BRC Lagoi Abdul Wahab saat menyambut langsung wisman Pertama Travel Buble dari Singapura yang tiba di pelabuhan Bintan Telani Lagoi Bintan
General meneger PT.BRC Lagoi Abdul Wahab saat menyambut langsung wisman Pertama Travel Buble dari Singapura yang tiba di pelabuhan Bintan Telani Lagoi-Bintan

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan tugas penanganan Covid-19 akhirnya menerbitkan aturan baru bebas Karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia melalui Bali, Batam dan Bintan.

Aturan tersebut berdasarkan Surat edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri, Buralimar, mengungkapkan aturan terbaru bebas Karantina bagi PPLN tersebut merupakan kabar yang menggembirakan. Dengan demikian, para wisman dari Singapura yang berkunjung ke Kepri dengan skema travel bubble tidak lagi menjalani karantina.

“Tentu ini angin segar bagi kita, mudah-mudahan ini menjadi titik balik kembali bergairahnya dunia pariwisata Kepri,” ungkapnya, Rabu (9/3/2022).

Selain itu, lanjut Buralimar, dalam SE tersebut aturan prokes bagi wisman hampir sama dengan aturan sebelumnya. Hanya saja, dalam aturan yang terbaru diatur setiap wisman yang masuk melalui Entry point akan diperiksa RT-PCR tidak lagi menunggu di lokasi tersebut.

Melainkan, langsung diantarkan ke hotel dan dapat menunggu hasil PCR di lokasi menginap.

“Harapan kita dengan aturan baru ini dapat meningkatkan kunjungan wisman ke Kepri,” harap Buralimar.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sempat meminta Pemerintah pusat turut memberikan sejumlah diskresi dalam menerima wisatawan mancanegara (wisman) terkait pelaksanaan Travel Bubble di Kepri. Hal tersebut merujuk kebijakan bebas karantina bagi PPLN di Bali.

Selain itu, ia juga berharap ada penyelarasan jumlah kuota wisman yang datang antara Singapura dan Indonesia. Dimana, selama ini pemerintah Indonesia telah memberikan izin kuota sebanyak 500 orang per hari dalam skema travel bubble. Namun, kuota kunjungan tersebut tidak maksimal akibat terbatasnya jumlah yang diberikan Singapura yang hanya 50 orang per hari.

Penulis : Ismail
Editor : Redaksi