WN Singapura Pemegang Permanent Residence Bebas Berkunjung ke Batam, Bintan dan Karimun

Para wisatawan mancanegara wisman saat melewati pintu masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang beberapa waktu lalu
Aktivitas kunjungan wisman melalui pintu masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id).

PRESMEDIAID, Tanjungpinang – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengeluarkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) Singapura pemegang Permanent Residence (PR) ke Batam, Bintan dan Karimun di Provinsi Kepri.

Dengan kebijakan ini, WN Singapura memungkinkan mereka berkunjung ke Batam, Bintan dan Kabupaten Karimun di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tanpa visa untuk berwisata, belanja dan makan-minum.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak wisatawan dari Singapura, yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah pengunjung ke destinasi wisata populer di Batam, Bintan, dan Karimun.

“Wisatawan asing yang memanfaatkan BVK akan diberikan masa tinggal maksimal empat hari,” ujar Silmy dalam keterangan persnya pada Selasa (8/10/2024).

Kebijakan BVK ini akan mempermudah pemegang PR Singapura yang ingin menikmati liburan singkat di Kepri, baik untuk wisata alam, kuliner, maupun berbelanja.

“Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek BVK Pemegang PR Singapura, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07,” sebutnya.

Bagi Pengguna BVK, bisa masuk melalui beberapa pelabuhan di Batam, Bintan, dan Karimun, seperti Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Provinsi Kepri dengan berbagai destinasi wisata dan letak geografis yang strategis, menjadi salah satu provinsi unggulan pariwisata Indonesia.

Wilayah ini juga memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yang berfokus pada bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.

“Kebijakan BVK juga diharapkan dapat mempermudah pemegang PR Singapura yang tertarik dengan peluang bisnis dan investasi di KEK Batam,” tambah Silmy.

Pemerintah pusat berharap dengan kebijakan ini akan dapat meningkatkan arus wisatawan dan investor dari Singapura, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kepri.

Di Tempat terpisah kepala dinas pariwisata Kepri, sangat mendukung kebijakan pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM da Dirjen Imigrasi terhadap kebijakan ini. Ia mengatakan, Mahalnya biaya Visa on Arrival (VoA) bagi WNA yang mau berkunjung ke Kepri, sangat mempengaruhi kunjungan wisatawan ke Provinsi Kepri.

“Mudah-mudahan dengan kebijakan BVK bebas visa 3 hari bagi WNA Singapura pemegang Residen Permanent ini, akan dapat meningkatkan kunjungan wisman dan pembauran warga kita di Kepri dengan saudara-saudara kita yang ada di Singapura berkunjung ke Kepri,” sebutnya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar