
PRESMEDIA.ID– Sebanyak 16 narapidana (napi) beragama Kristen di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima remisi pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, mebgatakan, dari total lebih dari 700 narapidana yang menghuni lapas tersebut, hanya 25 orang yang beragama Kristen.
“Dari 25 napi Kristiani, hanya 16 orang yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Natal dan Tahun Baru 2025,” ujar Cahyo, Selasa (24/12/2025).
Cahyo menjelaskan, belasan napi yang diusulkan menerima remisi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun syarat utama penerima remisi meliputi, Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, Aktif mengikuti program pembinaan keagamaan dan kepribadian, Memenuhi persyaratan administratif.
“Enam belas orang ini dinilai layak karena sudah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Sembilan Napi Tidak Diusulkan Remisi
Sementara itu, terdapat sembilan napi Kristen yang tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal 2025.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor pelanggaran dan status hukum karena, melanggar tata tertib lapas, dicabut pembebasan bersyaratnya dan napi menjalani hukuman mati.
Kemudian satu napi menjalani hukuman seumur hidup dan Satu napi menjalani pidana tambahan kurungan.
“Dengan pertimbangan tersebut, sembilan napi tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi Nataru,” ungkap Cahyo.
Adapun besaran remisi yang diterima masing-masing napi berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung masa pidana dan hasil penilaian pembinaan.
Rincian remisi Natal 2025 yang diusulkan antara lain, Remisi 15 hari potong tahanan: 1 orang, Remisi 1 bulan potong tahanan 8 orang dan Remisi 1 bulan 15 hari potong tahanan 5 orang dan Remisi 2 bulan ptong tahanan 2 orang.
Remisi tersebut rencananya akan diserahkan dan diumumkan secara resmi pada 25 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Raya Natal.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi