
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 2.848 pelamar dinyatakan lulus administrasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kepala Bidang Administrasi, Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang S. Eka Yuniarsih, mengatakan dari 4.669 orang pelamar, sebanyak 2.848 pelamar dinyatakan lulus administrasi.
“Yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus administrasi ada 1.831 pelamar,” kata Eka Yuniarsih, Selasa (3/8/2021).
Sementara itu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru ada 30 pelamar, 22 pelamar dinyatakan lulus administrasi dan delapan pelamar tidak lulus administrasi.
“Untuk PPPK guru itu di Kemendikbud, jadi tidak di Pemko,” ucapnya.
Eka menuturkan banyak pelamar yang tidak lulus administrasi disebabkan tujuan alamat surat salah, diantaranya ada yang ke Gubernur, Kemenkumham, ke Kepala Satpol PP dan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu pada kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar, surat pernyataan tidak sesuai dengan format telah ditetapkan dan tidak menggunakan materai 10 ribu
“Ada juga yang menggunakan materai tempel di internet. Satpol PP yang banyak tidak lulus seperti pendidikannya SMK, kita hanya menerima SLTA Umum yakni SMA dan MA,” paparnya.
Menurutnya tahapan selanjutnya diumumkan, yakni ada masa sanggah pada tanggal 4 hingga 6 Agustus, melalui website resmi BKN https://sscasn.bkn.go.id/.
“Yang tidak lolos tapi merasa syarat sudah lengkap dan benar silahkan bisa sanggah,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pemko Tanjungpinang mendapatkan kuota sebanyak 420 formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dengan rincian, CPNS tenaga teknis 98 formasi, CPNS kesehatan 23 formasi, PPPK guru 294 formasi, PPPK Non Guru 5 formasi.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa