
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Enam puluh hari setelah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD-APBD 2020 Kepri, Pemerintah provinsi Kepri belum menyetorkan pengembalian kelebihan bayar proyek Gurindam-12 (G12) tepi laut Tanjungpinang ke Kas Daerah (Kasda).
Atas temuan itu, Inspektorat Provinsi Kepri juga telah menindaklanjuti rekomendasi sejumlah temuan BPK atas LKPD-APBD 2020 Kepri itu, termasuk temuan kelebihan bayar kegiatan proyek multiyears G12 Tanjungpinang di PUPR Provinsi Kepri.
Kepala inspektorat provinsi Kepri Irmendes mengatakan, Khusus untuk Temuan kekurangan volume dan item yang tidak dikerjakan kontraktor di G12, Pemerintah Kepri juga telah memanggil dan meminta pertanggungjawaban Kepada Dinas PUPR provinsi Kepri.
Dari hasil tindak lanjut, PUPR menyatakan Pengembalian atas kekurangan volume pekerjaan proyek G12 itu, merupakan kewajiban (Kontraktor) untuk mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp.737 juta.
“PUPR menyatakan dari Rp 737 juta kewajiban pengembalian, sampai saat ini baru Rp50 juta yang disetorkan. Sedangkan sisanya sekitar Rp 683 juta lagi, pihak kontraktor PT.GNK akan mengembalikan melalui Pemotongan SP2D Pembayaran termin terakhir yang nantinya akan dianggarkan di APBD Perubahan 2021,” kata Irmendes.
Pihak kontraktor proyek G12 lanjut Irmendes, dikatakan dinas PUPR juga sudah membuat surat pernyataan kesedian membayar kekurangan volume dan item pekerjaan yang tidak dilaksanakan pada proyek G12 itu.
“Hal ini juga sudah kami sampaikan ke BPK waktu penyampaian tindak lanjut Rekomendasi atas LHP-BPK pada LKPD-APBD 2020,” ujarnya.
Di Tempat terpisah, Kabid Bina Marga dan PPK Proyek G12 dinas PUPR provinsi Kepri Rudiantari, juga mengatakan pengembalian kelebihan bayar atas kekurangan volume dan item pekerjaan proyek G12 tepi laut Tanjungpinang merupakan tanggung jawab PT.GKN selaku kontraktor. Hal itu sesuai dengan Kontrak kerja Proyek yang ditandatangani.
“Yang membayar tetap PT.GKN karenA kami kontrak dengannya, selain itu juga masih ada kewajiban masa pemeliharaan oleh PT.GKN terhadap proyek selama 2 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan PT.GKN di Proyek G12 yang tidak dikerjakan dan Volume pengerjaanya kurang.
Sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan Volumenya kurang di proyek Penataan Pantai Gurindam-12 Kota Tanjungpinang itu antara lain, Perkerasan Beton Semen, Beton mutu yang rendah, Baja Prategang yang tidak sesuai spek pada Kerb Pracetak jenis 2, Kerb Pracetak jenis 6, serta Utilitas dan pelayanan Penerangan jalan berupa jaringan dan Lampu taman.
Selain itu juga ditemukan Pekerjaan yang tidak dikerjakan PT.GKN seperti, pemasangan lampu sorot 400 Watt yang tidak dilaksanakan, Main Hol Panel yang tidak ada, Manhole Sparing Pipa yang tidak sesuai, Lampu Penerangan Gardu Sl 36 Watt yang tidak dikerjakan, Saklar Tunggal, Panel Penerangan Gardu yang tidak diadakan, demikian juga Instalasi Penerangan lainya, serta Pondasi PJU kurang volume karena tidak memiliki tiang dan armatur.
Atas sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan tidak sesuai dengan speck ini, BPK menyatakan terdapat kekurangan pekerjaan sebesar Rp 737, 251,799,- lebih yang harus dikembalikan kontraktor PT.GKN ke Pemerintah Provinsi Kepri.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi