
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta majelis Hakim PN Tanjungpinang melanjutkan sidang permohonan praperadilan, mangkrak dan pengendapnya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna di Kajati Kepri,� jika para termohon tidak hadir pada sidang ke dua di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat,(4/10/2019) besok.
Hal itu dikatakan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyingung ketidak hadiran Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai termohon I pada sidang yang digelar pada minggu kemarin.� “Kalau Kajati Kepri tidak juga hadir pada sidang kedua ini, Kai meminta majelis Hakim Praperadian tetap melanjutkan sidang tanpa dihadiri para tergugat termasuk Kajati Kepri atau dikenal istilah sidang Verstek,”ujarnya Kamis,(3/10/2019).
Atas dasar itu, Bonyamin berharap, Kepala Kejaksanaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Edy Birton atau kuasanya menghadiri sidang Praperadilan tersebut di PN Tanjungpinang. “Harusnya, sebagai aparat penegak hukum, Kami meminta Kajati Kepri memberikan contoh yang baik dengan menghadiri sidang sebagai upaya penegakan hukum,”ujar Bonyamin.
Dia melanjutkan, ketidak hadiran Kuasa Kejaksaan sebagai termohon I itu, sangat ironis. Sebab kejaksaan yang digaji negara justru enggan menghadiri sidang praperadilan yang sudah diagendakan Majelis hakim sebelumnya. Sementara MAKI mewakili kepentingan publik dan sebagai penggugat justru selalu menghadiri sidang dengan biaya sendiri. “Ini ironis, mereka (Kejati) seharusnya hadir karena dibiayai oleh negara, Kami saja dengan biaya sendiri mewakili kepentingan Publik hadir,”tegasnya.
Bonyamin juga mengharapakan, pada majelis Hakim, Jika dalam sidang ke dua ini, Kejaksaan Tinggi Kepri abai dan tidak hadir, agar hakim tetap melanjutkan sidang demi kepastian hukum terhadap permohonan praperadilan perkara korupsi tersebut.
Selain itu, Boyamin juga mengaku prihatin melihat ketidakpastian status hukum para tersangka kasus korupsi tersebut. Sebab, kata dia, proses hukum terhadap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu, masih terkatung-katung di Kejati Kepri.
“Lantaran tidak melanjutkan kasus ini ke penuntutan di pengadilan, berarti pihak Kejati Kepri melanggar banyak undang-undang, Pasal 50 KUHAP dan termasuk Konvensi/Peraturan PBB,”ungkap Boyamin.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai Termohon I Absen dan tidak hadir pada sidang pertama gugatan permonan Praperadilan atas mangkrak dan mengendapnya Penyidikan kasus Korupsi Tunjangan DPRD Natuna di pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sedangkan KPK sebagai termohon II juga tidak hadir dan meminta sidang ditunda selama dua pekan. Begitu juga BPK Perwakilan Kepri sebagai termohon III tidak hadir. Sementara Pandapotan mewakili BPKP Kepri selaku termohon IV hadir memenuhi panggilan sidang.
Lantaran para termohon tidak lengkap hadir, hakim tunggal Guntur Kurniawan, SH terpaksa menunda sidang. “Sidang terpaksa ditunda karena para termohon tidak lengkap hadir,”kata hakim tunggal Guntur Kurniawan.
Guntur menegaskan pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada Kajati Kepri untuk menghadiri sidang praperadilan pada 4 Oktober 2019.”Kami akan panggil kembali Kajati,”tegasnya.
Boyamin Saiman selaku pemohon mengaku kecewa atas ketidakhadiran Kajati Kepri dalam sidang. Selaku penegak hukum, menurut dia, Kajati memberikan contoh yang tidak baik terhadap penegakan hukum. “Sebaliknya, kejaksaan biasanya suka melakukan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang tidak hadir dalam pemeriksaan perkara. Giliran mereka (kejaksaan) yang mau diproses hukum, mereka tidak mau hadir,”kata Boyamin.
Itu sebabnya, Boyamin meminta hakim PN Tanjungpinang melakukan upaya paksa agar Kajati Kepri dapat hadir dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada 4 Oktober 2019 dalam bentuk sidang kedua tetap dilanjutkan meski Kajati tidak hadir.
Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Tanjungpinang atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna. Boyamin selaku kuasa dan Koordinator MAKI, mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna di PN Tanjungpinang pada Rabu (28/8). Gugatan itu didaftarkan dengan nomor registrasi 3/Pid.Pra/2019/PN Tpg.(Presmed6)