98 Persen Aduan Masyarakat Ke Kompolnas Mengenai Polisi Soal Penyalahgunaan Kewenangan di Reserse

Ketua Harian Kompolnas, Benny Josua Mamoto saat di Mapolsek Tanjungpinang Timur
Ketua Harian Kompolnas, Benny Josua Mamoto saat di Mapolsek Tanjungpinang Timur

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Ketua Harian Kompolnas, Benny Josua Mamoto menyebutkan, Kompolnas menerima 98 persen laporan atau aduan masyarakat soal penyalahgunaan kewenangan reserse.

Benny Mamoto mengatakan, seluruh laporan itu disampaikan secara online atau aplikasi e-Lapor Kompolnas.

“Yang masuk 98 persen laporan masalah reserse,” kata Benny usai melakukan kunjungan kerja penilaian nominasi Kompolnas Award 2023 di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Sabtu (10/6/2023).

Ia menjelaskan diketahui penanganan perkara reserse ini dalam proses penyidikan ada dua pihak yang berhadapan.

“Nanti penyidik condong ke pelapor dicurigai terlapor, penyidik condong ke terlapor dicurigai pelapor,” ucapnya.

Menurutnya itu yang harus benar-benar bahwa penyidik harus berada ditengah pelapor maupun terlapor serta selalu waspada, sehingga tidak ada penafsiran yang tak bagus oleh masyarakat.

“Ada laporan terkatung-katung, ada pihak yang juga tidak profesional itu semua masuk ke kami dan kami kemudian tindak lanjuti,” paparnya.

Selain itu ada juga laporan, kata Benny ,mengenai UU ITE yang masuk ke Kompolnas dan dilakukan klarifikasi.

Dalam penyelesaian laporan UU ITE ini ada beberapa tahapan, begitu lapor di klarifikasi, undang pakar atau ahli, sehingga menyatakan cukup unsur.

“Lalu ditawarkan lanjut atau Restorative Justice, kalau itu si pelaku meminta maaf,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar