
PRESMEDIA.ID– Dua pengedar pengedar narkoba Tanjungpinang, terdakwa Ahmad Junaidi dan Arif Lamadu, dihukum 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang, (27/8/2025).
Putusan dibacakan Hakim Desi Ginting didampingi Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara, masing-masing selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan,” kata Hakim.
Sementata itu, 6 paket narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap sabu (Boong), dan timbangan digital dirampas untuk dimusnahka.
Sedangkan barang bukti sepeda motor Honda Beat, dua unit handphone Redmi dan Oppo dirampas untuk negara.
Putusan ini sama dengan JPU dan kedu terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir -pikir
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Ahmad Junaidi ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di kos-kosan Jalan Kijang Lama No. 11, RT 002/RW 003, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (1/1/2025).
Dalam penangkapan ini, Polisi menemukan 6 paket sabu dengan berat kotor 16,91 gram, dan saat dilakukan pengembangan, Polisi kemudian menangkap terdakwa Arif di alamat yang sama, dari tangan Arif, ditemukan 6 paket sabu seberat 15,52 gram.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur












