Dukung MK, Masyarakat Sipil Kawal Putusan UU Pilkada Demi Demokrasi Indonesia

Masyarakat sipil menyampaikan aspirasi ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (22/8/2024) untuk memberi dukungan dan mengawal putusan MK. (Foto: humas MK)
Masyarakat sipil menyampaikan aspirasi ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (22/8/2024) untuk memberi dukungan dan mengawal putusan MK. (Foto: humas MK)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Masyarakat sipil menyampaikan aspirasi mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8/2024) sebagai bentuk dukungan terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait norma pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dinilai menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

Menurut Humas MK, kelompok masyarakat sipil yang hadir terdiri dari berbagai tokoh, termasuk guru besar, akademisi, aktivis ’98, aktivis pro-demokrasi, dan mahasiswa. Mereka datang langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta untuk menunjukkan dukungan mereka.

“Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi harus terus berdiri tegak menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan demokrasi. Kami siap terus bergerak demi menyelamatkan demokrasi, rakyat, dan Republik Indonesia,” ujar Wanda Hamidah, perwakilan massa, di Aula Gedung 1 MK, Jakarta sebagaimana dikutip dari infopublik.id.

Lebih dari 70 tokoh masyarakat hadir, termasuk Goenawan Mohammad, Ommy Komariah Madjid (istri Nurcholish Madjid alias Cak Nur), Wanda Hamidah, Sulistyowati Irianto, Zainal Arifin Mochtar, Agus Noor, Ray Rangkuti, dan beberapa pegiat pemilu lainnya.

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Yuliandri, serta Juru Bicara MK dan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono, menyambut baik kedatangan kelompok masyarakat sipil tersebut.

“Kami akan terus menjaga muruah dan martabat Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang menjunjung tinggi konstitusi,” tegas Yuliandri.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa MK telah menegakkan demokrasi yang lebih sehat melalui Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Namun, DPR berupaya merevisi UU Pilkada tanpa memperhatikan putusan MK tersebut.

Zainal menegaskan bahwa aspirasi yang disuarakan oleh para guru besar, akademisi, aktivis, dan mahasiswa tidak mewakili kepentingan pihak tertentu, melainkan demi menjaga demokrasi Indonesia.

Gerakan dukungan terhadap putusan MK juga muncul di berbagai daerah seperti Semarang, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung.

“Kami berkumpul di sini bukan atas nama Ahok, Anies, atau siapa pun, tetapi demi masa depan demokrasi Indonesia,” tambah Zainal.

Menanggapi dukungan tersebut, Fajar Laksono menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan kepada MK dan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Majelis Hakim Konstitusi.

“MK telah menyelesaikan kewenangannya dalam memutus perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Setelah itu, kewenangan berada di tangan pembuat undang-undang,” pungkas Fajar.

Komentar