Kejari Bintan Musnahkan Narkoba dan Ribuan Botol Mikol Barang-Bukti Tipidum dan Tipidsus

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Kejaksaan Negeri Bintan
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan pemusanahan 8 jenis barang bukti hasil tindak pidana umum dan pidana khusus di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bintan di Keluarahan Seienam Kecamatan Bintan Timur Senin (22/6/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Sigit Prabowo mengatakan, pemusnahan barrang bukti itu dilakukan, atas tetap dan inkrah-nya putusan dari Pengadilan.

Berbagai jenis barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi, kemudian minuman berakohol (mikol), senjata tajam (sajam) baja ringan, handphone (Hp), Laptop dan printer serta Pakaian.

�Eksekusi pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Baik itu selama 2020 dibidang Pidana umum maupun Pidana Khusus,”ujar Sigit.

Pemusnahan barang bukti ini lanjut dia, juga sesuai keputusan hakim PN Tanjungpinang dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dari penanganan 15 perkara seberat 374,72 gram beserta alat instrumen kejahatan narkotika lainya.

“Kemudian ada juga Ganja dari penanganan 3 perkara, yang dikembalikan dari hasil labfor seberat 98,4 gram, Ekstasi dan obat terlarang dari penanganan 1 perkara seberat 0,85 gram,”ujarnya.

Demikian juga sajam dari 6 pekara, baja ringan sebanyak 5.260 pices dan 16.421 botol mikol berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar HP dalam 41 kejahatan dan 1 unit Laptop dan printer.

�Beberapa helai pakain yang merupakan alat kejahatan pencabulan, penganiayaan dan pencurian juga ikut dimusnahkan,�jelasnya.

Ke 8 jenis barang bukti itu, lanjut dia, dimusnahkan dengan cara yang berbeda-beda. Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas yang mendidih agar cepat larut.

Selanjutnya narkotika jenis ganja berserta beberapa helai pakaian dan barang lunak lainnya dimusnahakn dengan cara dibakar di dalam tong atau drum besi.

Lalu sajam, alat elektronik berupa Hp, laptop dan printer, serta baja ringan dan barang bukti keras lainnya dimusnaahkan dengan cara dipotong dan dilindas. Mikol dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat yang dikemudian oleh petugas Dinas Perkim Bintan.

“Semua barang bukti itu dimusnahkan sampai tidak dapat dipergunakan dan dimanfaatkan kembali,� ucapnya.

Pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan oleh PN Tanjungpinang, Polres Bintan, BC Tanjungpinang, Rubasan Tanjungpinang, BPOM Tanjungpinang, DLH Bintan, Disperindag dan UMKM Bintan, serta Dinkes Bintan.

Penulis:Hasura