PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa korupsi proyek pengendali banjir 2021 Tanjungpinang, Pesrizal San Kasuma, divonis satu tahun penjara oleh hakim Tipikor Tanjungpinang.
Terdakwa Kasuma (Direktur PT.Belimbing Sriwijaya) selaku kontraktor pelaksana, dan tersangka Pesrizal selaku (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)) Kementerian PUPR Satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV provinsi Kepri.
Putusan ini dibacakan oleh pimpinan sidang, Majelis Hakim Ricky Ferdinand yang didampingi Majelis Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif dan Fausi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/10/2024).
Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama sama dalam pengerjaan proyek dengan dana Rp16,3 Miliar.
Terdakwa sebut hakim, terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua JPU, melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan,” kata Hakim.
Sementara itu terdakwa Kasuma telah menitipkan sebesar Rp 931 juta ke Kejaksa dipergunakan untuk membayar Uang Pengganti. Sehingga hukuman tambahan nihil.
Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Proyek Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda kota Tanjungpinang sebelumnya dialokasikan dari dana APBN 2020 melalui Kementerian PUPR di satuan kerja SNVT pelaksana jaringan Sumber Daya Air Sumatera IV provinsi Kepri.
Kelompok Kerja Pemilihan BP2JK Kepri tahun 2021 melakukan lelang dan menetapkan PT.Belimbing Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp16,3 miliar sebagai pemenang.
Kontrak kerja proyek dengan Nomor HK.02.01/SP.SNVT.PJSAS4/KONS /II/ 2021/01 tanggal 8 Februari 2021 ditandatangani tersangka Ka selaku Direktur PT.Belimbing Sriwijaya dengan tersangka P selaku PPK satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya, pekerjaan dimulai pada 10 Februari 2021 sampai dengan 06 Desember 2021 atau 300 hari kalender. Adapun konsultan pengawas atau konsultansi supervisi dalam proyek ini adalah CV.Vintech Pratama Consultant dengan direktur Edlizus yang dibayar dari dana APBN 2021 Rp731.557.200,-.
Pada 16 Februari 2021 atau 8 hari setelah penandatanganan kontrak, Direktur PT.Belimbing Sriwijaya (Tersangka Ka) mengajukan pembayaran uang muka dari nilai proyek sebesar 20 Persen.
Atas permintaan itu, kemudian PPK menyetujui pencairan dana yang ditransfer dari rekening kas negara ke rekening PT Belimbing Sriwijaya sebesar Rp 2.882.034.594, (Setelah potong pajak) pada 16 Februari 2021.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka Ka malah melakukan pengalihan beberapa item pekerjaan dengan subkontrak berupa pembersihan lokasi, Pekerjaan Galian dengan Alat Berat, Pemasangan Cerucuk, dan pekerjaan timbunan tanah.
Selanjutnya, pada 6 April 2021 kontraktor dan PPK melakukan adendum kontrak terhadap adanya pekerjaan tambah kurang tanpa merubah nilai kontrak awal.
Selanjutnya, kontraktor kembali mengajukan pencairan pembayaran dana dan direalisasikan oleh PPK, kendati pekerjaan tidak sesuai dengan progres.
Adapun pencairan dana yang diajukan kontraktor dan direalisasikan PPK adalah pada 29 April 2021 pencairan termin satu dengan sebesar 15 persen Rp 2.328.654.241,-.
Selanjutnya, 06 September 2021 pencairan termin ke-2 sebesar 35 persen Rp2.451.214.992,-. Selanjutnya, pencairan termin ke 3 sebesar 43 persen dengan nilai Rp 980.485.996,- pada 19 Oktober 2021.
Sementara berdasarkan analisis konsultan pengawas dari CV.Vintech Pratama Konsultan, sesuai dengan Kurva-S untuk rencana progres pekerjaan, pada Agustus 2021 minggu ke-26 seharusnya progres pekerjaan kontraktor sudah harus mencapai 50,01 persen.
Namun kenyataan di lapangan, realisasi progres pekerjaan kontraktor baru hanya 20,74 persen, sehingga terjadi deviasi atau kekurangan pekerjaan minus 30,27 persen dari skedul progres pekerjaan.
Atas hal itu, PPK kemudian mengeluarkan surat teguran ke-2 kepada penyedia, serta dilakukan SCM-2 pada 16 Agustus 2021 dan pada 4 November tersangka P selaku PPK mengeluarkan surat peringatan ketiga karena progres pekerjaan tidak sesuai dengan skedul.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar